PORTAL SULUT - Berikut ini jadwal pencairan TPG triwulan II di 28 Pemda se Provinsi Jawa Barat.
Alhamdulillah anggaran TPG triwulan II tahun 2024 telah ditransfer Kementerian Keuangan ke kas daerah.
Ini berarti pencairan TPG triwulan II dipercepat, termasuk di Provinsi Jawa Barat.
Agar cepat cair, guru bersertifikasi di Jawa Barat harus segera melengkapi syarat-syaratnya.
Seperti diketahui, tahapan pengurusan pencairan TPG triwulan II dimulai Juni 2024 ini.
Baca Juga: TAK SERENTAK, Ini Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen di 38 Pemda Jawa Timur
Berikut adalah tahapan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 2024:
- Sinkronisasi data 31 Maret dan pembayaran Triwulan 1 mulai Bulan April
- Sinkronisasi data 30 Juni dan pembayaran Triwulan 2 mulai Bulan Juli
- Sinkronisasi data 30 September dan pembayaran Triwulan 3 mulai Bulan Oktober
- Sinkronisasi data 31 Oktober dan pembayaran Triwulan 4 mulai Bulan November.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.
Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.
Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
Ini cara cek anggaran TPG 2024.
1. Provinsi Jawa Barat KLIK DI SINI
2. Kabupaten Bogor KLIK DI SINI
3. Kabupaten Sukabumi KLIK DI SINI
4. Kabupaten Cianjur KLIK DI SINI
5. Kabupaten Bandung KLIK DI SINI
6. Kabupaten Garut KLIK DI SINI
7. Kabupaten Tasikmalaya KLIK DI SINI
8. Kabupaten Ciamis KLIK DI SINI
9. Kabupaten Kuningan KLIK DI SINI
10. Kabupaten Cirebon KLIK DI SINI
11. Kabupaten Majalengka KLIK DI SINI
12. Kabupaten Sumedang KLIK DI SINI
13. Kabupaten Indramayu KLIK DI SINI
14. Kabupaten Subang KLIK DI SINI
15. Kabupaten Purwakarta KLIK DI SINI
16. Kabupaten Karawang KLIK DI SINI
17. Kabupaten Bekasi KLIK DI SINI
18. Kabupaten Bandung Barat KLIK DI SINI
19. Kabupaten Pangandaran KLIK DI SINI
20. Kota Bogor KLIK DI SINI
21. Kota Sukabumi KLIK DI SINI
22. Kota Bandung KLIK DI SINI
23. Kota Cirebon KLIK DI SINI
24. Kota Bekasi KLIK DI SINI
25. Kota Depok KLIK DI SINI
26. Kota Cimahi KLIK DI SINI
27. Kota Tasikmalaya KLIK DI SINI
28. Kota Banjar KLIK DI SINI
Pemerintah secara resmi menggunakan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024 dalam pencairan TPG triwulan II tahun 2024.
Dikutip dari Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024, Jumat 31 Mei 2024, dalam pasal 4 sangat penting buat para guru.
Pada Pasal 4 menjelaskan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;
2. Guru kelas pada TK/RA yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru TK, pendidikan guru PAUD, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;
3. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar.
"Dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi Guru sampai dengan batas usia pensiun," bunyi pasal 4.
Ini menandakan meski kualifikasi akademik tak sesuai dengan serdik, TPG tetap dibayarkan.***