Ini Isi Surat Kementerian Keuangan Terkait Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen bagi Guru

9 Juni 2024, 20:34 WIB
Surat Kementerian Keuangan nomor S-60/PK/PK.2/2024 tentang pencairan THR TPG 100 persen /

PORTAL SULUT - Berikut bunyi surat nomor S-60/PK/PK.2/2024 terkait Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.

Hingga saat ini para guru menunggu kejelasan pencairan THR bagi guru.

Sekedar diketahui THR TPG 100 persen diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani jelang hari Raya Idul Fitri 2024 yang lalu.

Baca Juga: Lowongan Kerja Besar-besaran PT Pamapersada Nusantara untuk Lulusan D3 dan S1 Fresh Graduate

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dijelaskan dalam Pasal 6 PP tersebut, pada poin ke 3, dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Sehingga tambahan 100% 1 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR adalah hak bagi guru ASN sesuai dengan PP yang telah disetujui oleh Presiden.

Hingga awal Juni ini terinformasi di grup FB Info Sertifikasi Guru 2024, 6 daerah yang sudah mencairkan THR TPG 100 persen adalah

1. Kabupaten Subang Jawa Barat

2. Riau.

3. Oku Timur Martapura Palembang

4. Bengkulu Tengah

5. Jawa Barat

6. Subang

Baca Juga: Daftar Daerah Cairkan TPG 100 Persen Hingga Sabtu 9 Juni 2024, Terbanyak di Luar Jawa

Lantas bagaimana dengan daerah lain?

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat surat nomor S-60/PK/PK.2/2024 terkait Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.

Dalam surat tersebut gubernur atau wali kota atau bupati di seluruh Indonesia data dan dokumen administrasi yang diperlukan untuk penyaluran THR dan Gaji ke 13 sebagaimana yang diamanatkan PP 14/2024.

Batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud adalah pada tanggal 30 Juni 2024. Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud.

Berikut poinnya

1. Data jumlah guru ASND penerima THR yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan,atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD.

2. Data jumlah guru ASND penerima Gaji-13 yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD;

3. Data jumlah TPG atau Tamsil yang dibayarkan untuk 1 (satu) bulan yang dibayarkan kepada ASND penerima THR; dand. Data jumlah TPG atau Tamsil yang dibayarkan untuk 1 (satu) bulan yang dibayarkan kepada ASND penerima Gaji-13.

Guru ASND yang dimaksud adalah guru ASND yang TPG atau Tamsil-nya bersumber dari Transfer Ke Daerah melalui alokasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, tidak termasuk guru ASND yang TPG atau Tamsilnya bersumber dari anggaran Kementerian/Lembaga

4. Batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.

Untuk isi surat lengkapnya KLIK DI SINI.

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler