Tenaga Honorer Bakal Dapat 3 BLT

8 Oktober 2020, 20:42 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5. /Pikiran-rakyat.com

PORTAL SULUT – Tenaga honorer berkesempatan untuk mendapatkan bantuan tunai langsung (BLT) dari Pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengkaji pencairan BLT untuk para tenaga honorer. BLT honorer diberikan pemerintah sebagai upaya mengurangi dampak ekonomi pandemi Covid-19 lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Lantas apa saja BLT yang bisa didapatkan para tenaga honorer

Baca Juga: Dimana Tempat Mengadu Karyawan Tak Dapat Subsidi Gaji? Ini Cara Cepat Via Online

1. Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan

Sama seperti karyawan non PNS, tenaga honorer juga berkesempatan mendapatkan subsidi gaji Rp600 ribu/bulan. Syaratya sama dengan karyawan, honorer juga harus bergaji di bawah Rp5 juta per bulan dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. BSU Guru honorer

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan kriteria guru honorer yang bakal mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU).

Baca Juga: Waspada Potensi Megathrust di Sulawesi Utara

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, akan mengusulkan sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu," jelas Ida dikutip dari Antara, Sabtu 3 Oktober 2020.

Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan bahwa BSU ini tidak hanya diberikan untuk guru honorer tetapi juga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS.

"Perlu kami klarifikasi bahwa yang diberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS, bukan hanya guru honorer," kata  Nunuk, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Banjir di Kabupaten Parigi Moutong Empat Rumah Hanyut

Kriteria pertama, mereka harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

Kedua, BSU diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu kriteria ketiga penerima BSU ini adalah PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja.

Nominal subsidi yang diberikan kepada mereka sama seperti peserta BSU bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni Rp 600 ribu per bulan dan diberikan untuk waktu 4 bulan. Jadi total bantuan per peserta Rp 2,4 juta.

Baca Juga: 5 Bantuan untuk Masyarakat yang Masih Buka Pendaftaran. Baca Syarat dan Jadwal Pencairan

3. Program Prakerja

Jika tidak masuk dalam dua bantuan diatas, tenaga honorer bisa memanfaatkan program prakerja.

Nilainya pun sama yakni Rp600 ribu/ bulan.

Namun dari ketiga bantuan diatas, tenaga honorer harus memilih satu. Mereka tidak bisa mendapatkan bantuan lebih dari satu.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler