Apa Benar Mulai Juni BPJS Kesehatan Tak Mengcover Pengobatan Gigi? Ini Penjelasanya

22 Mei 2024, 14:02 WIB
Apa Benar Mulai Juni BPJS Kesehatan Tak Mengcover Pengobatan Gigi? Ini Penjelasanya /ANTARA/HO - Humas RSUD dr. Iskak Tulungagung/


PORTAL SULUT - Heboh kabar jika mulai Juni 2024 nanti BPJS tak menanggung pasien yang melakukan pengobatan gigi.

Hal ini ditanyakan salah satu nitizen di instagram BPJS Kesehatan.

"Apa benar min per bulan Juni BPJS tidak lagi mengcover untuk pengobatan gigi?," tanya salah satu nitizen.

BPJS melalui akun instagramnya membantak kabar jika pengobatan gigi tak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 100 Daerah Siap Cairkan TPG 2024 Rabu 22 Mei, Hari Terakhir Pencairan Sebelum Libur Waisak

"Tidak benar ya Sahabat. Pelayanan pemeriksaan gigi yang dapat dijamin BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis yaitu:

- Cabut gigi

- Tambal gigi

- Gigi palsu

- Scaling gigi/ pembersihan karang gigi pada gingivitis akut dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan pemeriksaan awal dapat dilakukan di faskes tingkat I terdaftar," jelas BPJS.

Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan gigi, konsultasi medis, serta pengobatan gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) secara gratis.

2. Premedikasi

Premedikasi adalah pengobatan tahap awal yang bertujuan mengatasi sakit gigi. Tindakan ini berupa pemberian obat-obatan jenis analgesik atau pereda nyeri serta antibiotik.

3. Obat paskaekstraksi

Ekstraksi atau pencabutan gigi merupakan prosedur untuk mengeluarkan gigi dari tempatnya. Guna menghilangkan nyeri paskaekstraksi, dokter biasanya akan meresepkan sejumlah obat.

Biaya obat pasca-pencabutan gigi ini turut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

4. Tumpatan gigi

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya tumpatan gigi untuk para peserta sesuai indikasi medis.

Tumpatan gigi sendiri merupakan prosedur tambal gigi atau pengisian celah pada gigi yang berlubang.

Baca Juga: Apakah Obat Ginjal dan Jantung Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan? INI JAWABANNYA

5. Scaling gigi pada gingivitis akut

Scaling gigi merupakan prosedur untuk membersihkan karang gigi. Namun, BPJS Kesehatan hanya menanggung pembersihan karang sesuai dengan indikasi medis dari dokter yang memeriksa pasien.

6. Protesa gigi

Protesa gigi atau gigi tiruan adalah alat bantu fungsional pengganti gigi yang hilang akibat proses pencabutan atau trauma.

7. Kegawatdaruratan oro-dental

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya kegawatdaruratan oro-dental atau kondisi serius pada gigi, gusi, maupun rahang.

Perawatan ini amat diperlukan agar kondisi tidak semakin memburuk serta mencegah kerusakan permanen.

8. Pencabutan gigi sulung melalui metode topikal atau infiltrasi

Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak, sebelum digantikan oleh gigi permanen saat dewasa.

Jika mengalami masalah sesuai indikasi medis, pencabutan gigi sulung baik melalui metode topikal maupun infiltrasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

9. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Selain gigi sulung, pencabutan gigi permanen juga dapat dinikmati peserta BPJS Kesehatan tanpa biaya.

Namun, pencabutan tersebut haruslah tanpa penyulit atau tanpa kondisi tambahan yang menyulitkan, seperti keadaan akar dan mahkota gigi rapuh.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler