Alhamdulillah, Pencairan TPG 2024 Berbarengan dengan THR TPG 100 Persen?

14 Mei 2024, 09:09 WIB
Ilustrasi Alhamdulillah, Pencairan TPG 2024 Berbarengan dengan THR TPG 100 Persen?. ANTARA/Yusuf Nugroho /


PORTAL SULUT - Kemendikbud meminta pemda segera mencairkan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I 2024 setelah menerima anggaran TPG dari Kementerian Keuangan.

Kemdikbud hanya memberi waktu maksimal 14 hari proses pencairan ke rekening guru setelah menerima anggaran pusat.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan TPG 2024 di 14 Pemda se Kalimantan Selatan, Guru Wajib Tahu Hal Ini

Saat ini menurut data dari Kemendikbud, ada 26 pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru, 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah.

Jika dihitung dari penerimaan anggaran ke kas daerah, maksimal 31 Mei 2024, anggaran harus sudah ditransfer ke rekening guru.

Nah, beredar kabar selain TPG 2024, pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan untuk guru, yakni THR TPG 100 persen.

Pemberian tambahan tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dijelaskan dalam Pasal 6 PP tersebut, untuk komponen THR antara lain yaitu:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan

- Tunjangan kinerja

Baca Juga: CEK DI SINI, Ini Cara Cek dan Ciri Dapat Undangan PPG Daljab 2024

Pada poin ke 3, dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Sehingga tambahan 100% 1 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR adalah hak bagi guru ASN sesuai dengan amata PP yang telah disetujui oleh Presiden.

Lantas kapan THR TPG 100 persen akan disalurkan ke rekening guru dan dosen?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam pasal 11 dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya.

Dengan catatan, apabila belum dapat dibayarkan. THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Sehingga kemungkinan untuk komponen THR yaitu tambahan 100% 1 bulan TPG baru akan dicairkan setelah hari raya atau setelah pencairan TPG triwulan I.

Kaban Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sulawesi Utara Sugiarto Yunus mengungkap jika anggaran THR TPG 100 persen ditransfer bersamaan dengan TPG triwulan I tahun 2024.

"Anggaran THR TPG 100 persen dari Kementerian Keuangan masuk dalam anggaran Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah," katanya ketika dikonfirmasi Portal Sulut.

Semoga segera mendapatkan kabar gembira terkait pencairan THR TPG 100 persen.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler