Apakah PPPK Boleh Daftar TASPEN untuk dapat Pensiunan? Simak di Sini

22 April 2024, 08:49 WIB
Apakah PPPK Boleh Daftar Taspen untuk dapat Pensiunan? Simak di Sini // PT Taspen/

PORTAL SULUT - Apakah PPPK juga akan dapat pensiunan dari PT TASPEN? hal ini banyak pertanyakan PPPK.

"Bapak ibu senior mau nanya. Apakah sudah ada yang daftar taspen untuk guru PPPK? atau PPPK tidak boleh daftar Taspen?," tanya salah satu nitizen di grup Info Sertifikasi 2024.

Lantas apakah bisa PPPK daftar Taspen?

PT Taspen sebagai mitra resmi pemerintah telah mengumumkan daftar penerima program pensiun untuk ASN. Mereka adalah:

1. PNS pusat

2. PNS daerah otonom

3. Pejabat Negara

4. Hakim

5. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan

6. Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan

7. Penerima pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989

8. Penerima pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero)

9. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan

Baca Juga: Menanti Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2024 Senin 22 April Hari Ini, Pastikan 3 Hal Ini Sudah Aman

Dari 9 daftar penerima yang dibagikan Taspen, ternyata tidak ada PPPK.

Hal ini pun dijelaskan oleh Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani.

"Untuk ASN PPPK sesuai dengan regulasi Undang-Undang ASN tahun 2023 saat ini ASN PPPK belum bisa mendapatkan gaji dan tunjangan pensiun seperti PNS," ujar Nunuk.

Namun dikutip dari sidrapkab.go.id, ada beberapa hal yang wajib diketahui oleh PPPK. Branch Manager PT. Taspen Makassar, Suwartono menyebutkan program Taspen yang ditujukan untuk CPNS dan PPPK ini.

PT. Taspen telah diamanatkan oleh negara melalui Kementerian Keuangan dan BUMN.

Dijelaskannya, untuk CPNS, regulasi mengatur bahwa kepesertaan untuk jaminan hari tua ada empat program.

Keempat program yaitu tabungan hari tua, pensiun, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Sementara untuk PPPK mendasari PP 49 tahun 2018 manajemen PPPK negara memberikan jaminan secara otomatis yakni JKK dan JKm. "Sehingga untuk yang PPPK, kami dari Taspen bekerjasama dengan BKPSDM secara otomatis juga mengikutkan program THT (Tabungan Hari Tua). Jadi THT-nya sama dengan CPNS," terangnya.

Baca Juga: Ingin Jadi ASN! Inilah Persyaratan dan Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Lengkapi Dari Sekarang!

Suwartono menambahkan, untuk mensetarakan PPPK dan CPNS, PPPK nantinya dapat mengikuti program tambahan yakni Taspen Save.

"Jadi PPPK nanti bisa memperoleh manfaat setara dengan CPNS. Sementara untuk CPNS nanti dapat meningkatkan jaminan dihari tua nanti dengan mengikutsertakan dalam program Top Up THT. Tentunya ini sangat memberikan potensi manfaat jaminan dihari tua nanti," tambahnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler