Solusi Ajuan Data Anda Dinyatakan Ditolak Permanen pada PPG Dalam Jabatan

17 April 2024, 05:25 WIB
Solusi Ajuan Data Anda Dinyatakan Ditolak Permanen pada PPG Dalam Jabatan /


PORTAL SULUT - Berikut ini solusi munculnya tulisan Ajuan Data Anda Dinyatakan Ditolak Permanen pada PPG Dalam Jabatan. Apakah jika sudah muncul tulisan tersebut masih bisa diperbaiki?

Berdasarkan surat edaran PPG, ada dua persyaratan yang wajib dipenuhi peserta yang akan ikut PPG Daljab. Yang pertama Persyaratan peserta dan yang kedua persyaratan administrasi.

Penyebab ajuan berkas data ditolak permanen

Berdasarkan surat edaran PPG, yang berhak melakukan persetujuan berkas adalah LPMP.

Pada poin 5 surat edaran berbunyi "LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut."

Baca Juga: Kabar Gembira Inilah Tahapan Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG 2024

a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.

Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.

Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan.

Dapat disimpulkan bahwa berkas yang tidak memenuhi syarat serta bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV, maka akan ditolak permanen.

Solusi Ajuan Data Anda Dinyatakan Ditolak Permanen

Lantas apa solusinya?

"Jadi terminologi “ditolak permanen” bukan berarti vonis abadi bagi guru tidak dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Verifikator memilih menolak permanen setelah memeriksa dokumen ajuan yang tidak mungkin dapat disarankan perbaikannya.

Bukan hanya soal linieritas, tentang kelengkapan administrasi guru-pun petugas verval bisa menyetujui, menolak dan menyarankan perbaikan, maupun menolak permanen.

Dalam kasus administrasi, penolakan permanen oleh petugas verval dapat saja dipilih misalnya saat menemukan guru tidak dapat membuktikan diri sebagai guru tetap. Sebagai contoh di dapodik dia guru PPPK namun tidak bisa menunjukkan/mengunggah SK PPPK dan hanya melampirkan SK dari Kepala Sekolah yang artinya status kepegawaian guru adalah honor sekolah. Maka dalam kasus ini petugas verval LPMP akan memilih tombol “tolak permanen” karena sudah diyakini tidak memiliki SK PPPK sehingga tidak mungkin bisa memperbaiki ajuan," seperti dikutip dari lpmpjogja.kemdikbud.go.id.

Melalui klarifikasi ini LPMP DIY berharap para guru tidak perlu galau jika ajuannya “ditolak permanen” baik oleh LPMP maupun by system oleh admin pusat SIMPKB.

Itu hanya bahasa teknis verval di aplikasi SIMPKB, sehingga bukan berarti kartu mati selamanya tidak bisa mengikuti PPG.

Suatu saat jika memenuhi syarat tentu masih bisa dipanggil mendaftar dan lulus verval. Contohnya para calon PPPK yang hari ini ditolak permanen by system suatu saat menerima SK pengangkatan sehingga status kepegawaiannya di dapodik dimutahkhirkan sehingga memenuhi syarat sebagai sasaran PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Segera Daftar! Inilah 41 Perguruan Tinggi Sejawa dan Bali Penyelenggara PPG Prajabatan 2024

Lantas apa yang wajib dilakukan?

Berikut langkah untuk melakukan aksi penolakan ajuan PPG :

1. Login SIMPKB.

2. Pilih modul Kelola Ajuan PPG.

3. Sistem akan mengarahkan ke laman Kelola Ajuan PPG. Pilih calon peserta yang akan ditolak ajuannya.
Klik Verifikasi Formulir.

4. Pada laman Periksa Calon Peserta terdapat kolom persetujuan ajuan. Klik Tidak (untuk perbaikan) atau Tidak (tolak permanen). Pilih yang sesuai dengan kondisi data ajuan peserta.

5. Klik kolom Pilih Alasan Penolakan.

6. Pilih alasan penolakan yang sesuai dengan data ajuan peserta. Jika sudah klik LANJUT.

7. Sistem akan memunculkan laman Konfirmasi yang berisikan hasil verifikasi berupa data peserta dan status pengajuan beserta alasan penolakannya. Jika sudah sesuai klik SIMPAN.

8. Sistem akan mengarahkan ke laman Kelola Ajuan PPG. Perhatikan status ajuan peserta tersebut. Status ajuannya menjadi ditolak perbaikan.

Lebih lengkapnya KLIK DISINI.

Baca Juga: Kesempatan Emas! Semua Lulusan D4 dan S1 Bisa Mendaftar, Ada Jalur Khusus jadi Guru di PPPK 2024

Melansir Instagram resmi PPG Kemendikbud, berikut tips sukses daftar program PPG Dalam Jabatan 2023 bagi para guru:

1. Berpikir positif.

2. Cek setiap informasi melalui media sosial dan laman resmi Direktorat PPG.

3. Ikuti segala tahapan dan peraturan dalam proses program PPG Dalam Jabatan.

4. Bergabung komunitas dan berbagi pengalaman dengan sesama rekan-rekan guru yang mengikuti PPG.

5. Pelajari materi bidang studi yang diambil, memahami problem based learning dan project based learning dalam pembelajaran.

6. Kuasai teknologi dan pengembangan perangkat pembelajaran.

7. Jangan lupa berdoa.

Selamat Mencoba.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler