CEK DI SINI Daerah yang Belum Cair 50 Persen TPG di THR 2023, Cair Sebelum THR PNS 2024

29 Maret 2024, 09:54 WIB
CEK DI SINI Daerah yang Belum Cair 50 Persen TPG di THR 2023 /

PORTAL SULUT - Berikut ini cara cek apakah daerah anda sudah mencairkan 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dibayarkan pada THR 2023 lalu.

Seperti diketahui, jelang pencairan THR PNS 2024, sejumlah daerah mencairkan 50 Persen TPG di THR 2023.

Ditahun 2023 lalu, Pemerintah memberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam tunjangan hari raya (THR) 2023.

"Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, THR 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan diberikan gaji atau pensiun pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Alhamdulilah SKPT TPG 2024 Terbit, Cek Sekarang di Info GTK Ini Caranya

Tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Alasan Tak Cair

Lantas apa sebab banyak PNS yang tak mendapatkan 50 Persen TPG di THR 2023?

Dikutip dari Contact Center Dering DJPK Kemenkeu, alasan ada daerah yang tak cair 50 Persen TPG di THR 2023 karena daerah tersebut tidak menyampaikan Laporan Data Jumlah TPG dan Tamsil terkait Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Guru Tahun 2023 sesuai ketentuan sehingga tidak ada penyaluran dana THR dan Gaji Ketiga Belas berupa 50% TPG/Tamsil.

"Selamat siang, terima kasih telah menghubungi Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Dapat kami informasikan bahwa bagi pemda yang telah menyampaikan Laporan Data Jumlah TPG dan Tamsil terkait Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Guru Tahun 2023 secara lengkap dan sesuai dengan batas waktu 31 Juli 2023 telah disalurkan dana THR dan Gaji Ketiga Belas Guru berupa 50% TPG/Tamsil ke Kas Daerah.

Adapun sesuai data kami, sampai dengan 31 Juli 2023 tidak menyampaikan Laporan Data Jumlah TPG dan Tamsil terkait Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Guru Tahun 2023 sesuai ketentuan sehingga tidak ada penyaluran dana THR dan Gaji Ketiga Belas berupa 50% TPG/Tamsil.

Apabila pemda tidak menyampaikan laporan dimaksud sesuai ketentuan, maka pendanaan atas kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji Ketiga Belas Guru berupa TPG atau Tamsil untuk daerah dimaksud telah dianggap sudah dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD serta tidak memerlukan penggantian dari APBN. Lebih lanjut, silakan Bapak/Ibu dapat berkoordinasi dengan dinas terkait pada Pemda Bapak/Ibu.

Demikian, terima kasih," bunyi jawaban dari Contact Center Dering DJPK Kemenkeu seperti yang beredar di medsos.

Nah bagaimana dengan daerah anda? anda bisa mengecek melalui Contact Center Dering DJPK Kemenkeu di Call Center Dering DJPK 1500420 sesuai jam operasional kerja.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler