Guru Wajib Tahu Tahapan Pencairan TPG 2024 atau Sertifikasi Guru Triwulan I, Ada Aturan Baru?

29 Maret 2024, 03:00 WIB
Guru Wajib Tahu Tahapan Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru 2024, Ada Aturan Baru? /

PORTAL SULUT - Berikut ini tahapan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru 2024.

Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan profesi guru atau lazim dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan per triwulan (setiap tiga bulan) dalam satu tahun anggaran.

Khusus untuk guru non PNS maka pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 disalurkan oleh Puslapdik langsung ke rekening para guru penerima tunjangan.

Baca Juga: THR 2024 untuk PNS dan PPPK Belum Cair? Cek Jadwal Tiap Daerah di Sini

Proses pencairan TPG ini melalui beberapa tahap, antara lain:

1. Tahap Sinkron Dapodik (Kode 02)

2. Persiapan Verifikasi (Kode 02)

3. Validasi Data TPG (Kode 04)

4. Pengusulan SKTPG (Kode 16)

5. Penerbitan SKTPG (Kode 07)

6. Realisasi TPG TW-1 (Kode 08)

Saat ini, proses telah mencapai tahap keempat, yaitu Pengusulan SKTPG yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan terkait.

Setelah itu, akan ada penerbitan SKTPG dan pencairan tunjangan triwulan 1.

Adapun proses pergantian kode tersebut memerlukan 1 minggu.

Untuk pencairan TPG maksimal 14 hari sejak penerbitan SKTPG.

Regulasi Baru

Ada regulasi baru untuk para guru dibawah Kementerian Agama. Aturan baru tersebut adalah menyertakan sertifikat pekatihan.

Berbeda untuk para guru dibawah naungan Kemendikbud masih menggunakan regulasi lama sehingga sampai saat ini belum turun penetapan regulasi pencairan sertifikasi atau TPG yang baru.

Hal tersebut berarti masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru, Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler