TPG 2024: Berikut Ini Alasan Info GTK Masih Kode 02 Belum Memenuhi Syarat, SEGERA LAKUKAN LANGKAH INI

25 Maret 2024, 14:40 WIB
Arti dan Solusi Info GTK: STATUS VALIDASI TPG BELUM VALID, 02 Belum Memenuhi Syarat di TPG 2024 /

PORTAL SULUT - Berikut alasan dan solusi Infi GTK masih kode 02 atau Belum memenuhi Syarat mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I tahun 2024.

Guru PNS, PPPK dan tenaga honorer wajib tahu arti kode pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru tahun 2024.

Dengan merlihat kode-kode ini maka akan bsa mengetahui posisi pencaran TPG 2024.

1. Kode 08, artinya SKTP guru sudah terbit dan statusnya valid untuk mendapatkan pencairan TPG.

2. Kode 07, artinya masih menunggu penerbitan SKTPG. Namun, statusnya valid sehingga bisa mendapatkan TPG.

3. Kode 16, artinya menunggu pengusulan oleh operator. Namun, statusnya sudah valid untuk dapat TPG.

4. Kode 01, artinya beban mengajar guru tidak linier atau tidak terdeteksi sehingga statusnya belum valid untuk dapat pencairan TPG.

Baca Juga: LENGKAP! Ini Arti 10 Kode Info GTK 2024 dan Solusi Jika Ada Masalah Pencairan TPG 2024

5. Kode 02, artinya beban guru tidak memenuhi syarat untuk dapat TPG.

6. Kode 04, artinya guru sertifikasi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG.

7. Kode 06, artinya guru sertifikasi tercatat tidak aktif atau induk bukan di bawah naungan Kemendikbud.

8. Kode 17, artinya guru sertifikasi tidak aktif permanen.

9. Kode 19, artinya guru sertifikasi tidak valid dengan sertifikat pendidik.

10. Kode 99, artinya guru sertifikasi di luar naungan Kemendikbud sehingga tidak memenuhi syarat mendapatkan TPG.

Jika anda masuk dalam kode 02 pastikan anda sudah lengkap 12 syarat ini.

- Memiliki sertifikat pendidik

Syarat pertama yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan oleh pemerintah kepada pendidik yang telah memenuhi persyaratan minimal pendidikan profesi guru dan lulus ujian sertifikasi pendidik.

- Memiliki status sebagai guru ASN

Syarat kedua adalah memiliki status sebagai guru ASN. Guru ASN adalah guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Guru ASN dapat berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

- Mengajar pada satuan pendidikan

Syarat ketiga adalah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

Dapodik merupakan sistem informasi manajemen pendidikan yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dapodik memuat data satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta peserta didik.

- Memiliki nomor registrasi guru (NRG)

Syarat keempat adalah memiliki nomor registrasi guru (NRG), yang diterbitkan oleh kementerian.

NRG merupakan nomor identitas yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

- Melaksanakan tugas mengajar

Syarat kelima adalah melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik.

Hal ini berarti, seorang guru harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Baca Juga: Info GTK Kode 02 Segera Berubah jadi Valid, Segera Lakukan Ini Agar TPG Cair Sebelum Idul Fitri

- Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka

Syarat ketujuh yang harus dipenuhi guru adalah memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka.

Beban kerja adalah jumlah jam tatap muka yang harus dilaksanakan oleh guru dalam satu minggu.

- Memiliki hasil penilaian kinerja

Syarat ketujuh adalah memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik.

Penilaian kinerja guru dilakukan oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang.

- Mengajar di satuan pendidikan yang masih aktif

Syarat kedelapan yang harus dipenuhi guru adalah mengajar di satuan pendidikan yang masih aktif.

Satuan pendidikan yang masih aktif adalah satuan pendidikan yang masih beroperasi dan melaksanakan kegiatan pembelajaran.

Sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan dalam bentuk satuan pendidikan.

- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

Syarat kesembilan adalah tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Artinya, guru ASN sertifikasi tidak boleh merangkap jabatan sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin

Syarat kelima yang harus dipenuhi guru adalah tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Hukuman disiplin adalah sanksi yang diberikan kepada guru sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan.

- Tidak sedang menjalani cuti

Syarat keenam yang harus dipenuhi guru adalah tidak sedang menjalani cuti. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

- Mengajar di wilayah yang memenuhi persyaratan

Syarat kesembilan yang harus dipenuhi guru adalah mengajar di wilayah yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan wilayah untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru.

Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh guru ASN sertifikasi, untuk bisa memperoleh tunjangan pada tahun 2024.

Lantas bagaimana solusinya?

Jika ada masalah terkait pencairan TPG anda bisa menghubungi operator sekolah. Selain itu juga bisa menghubungi layanan daring TPG.

"Anda bisa mendaftar layanan daring TPG https://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarULT atau bisa bertanya melalui pusat layanan 177 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pencairan TPG," ujar Puslapdik.

Namun pengaduan ini hanya dilayani setiap hari Kamis dan Jumat.

"Mohon maaf, sesi pendaftaran telah ditutup pendaftaran dibuka pada hari Kamis 18.00 WIB sd Jumat 15.00 WIB

Saudara juga bisa menggunakan kanal layanan kami yang lain ( diproses pada jam kerja )

pusat panggilan : 177

email pengaduan : pengaduan@kemdikbud.go.id

live chat : ult.kemdikbud.go.id

laman pengaduan : kemdikbud.lapor.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler