TPG 2024, Ini Arti dan Solusi Info GTK: STATUS VALIDASI TPG BELUM VALID, 02 Belum Memenuhi Syarat

21 Maret 2024, 14:30 WIB
Arti dan Solusi Info GTK: STATUS VALIDASI TPG BELUM VALID, 02 Belum Memenuhi Syarat di TPG 2024 /


PORTAL SULUT - Sejumlah guru mengeluhkan status di akun Info GTK: STATUS VALIDASI TPG BELUM VALID, 02 Belum Memenuhi Syarat.

"Mapel PJOK SD cuma terbaca 20 JP padahal di dapodik input sudah benar 24 JP, maaf adakah mengalami hal yang sama untuk guru pjok yang lain ???," tulis salah satu guru di grup FB Info Sertifikasi 2024.

Lantas apa yang harus dilakukan?

Diketahui, beban jam mengajar seorang guru dalam ketentuan harus mengajar minimal 24 jam dalam seminggu. Jika kurang dari itu maka guru tersebut tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Ini arti dan Solusi Info GTK 016 Jelang Pencairan TPG 2024

Lantas bagaimana solusinya?

Sebelum menjawab solusinya, para guru wajib tahu arti kode di Info GTK.

1. Status Data: 01 “Keterangan: Data Dapodik belum terbaca.”

Artinya, apabila di laman Info GTK 2023 muncul kode 01, maka data Dapodik guru sertifikasi belum terbaca.

2. Status Data: 02 “Keterangan: belum lolos verifikasi dan validasi, perlu perbaikan data (lihat lembar info pada tab verifikasi tunjangan profesi).”

Artinya, guru sertifikasi yang mendapatkan kode 02 maka dinyatakan belum lolos verifikasi dan validasi dan perlu melakukan perbaikan data. Hal ini dapat dilihat pada tab verifikasi tunjangan profesi.

3. Status Data: 04 “Keterangan: Belum valid (Koordinasi dengan OP Tunjangan.)”

Kode 04 artinya data guru sertifikasi belum valid. Guru diminta berkoordinasi dengan operator tunjangan profesi.

4. Status Data: 06 "Keterangan: tidak aktif/pensiun."

Apabila guru mendapatkan kode 06, berarti terbaca tidak aktif lagi di info GTK atau dianggap sudah memasuki usia pensiun.

5. Status Data: 07 "Keterangan: Menunggu periode generate SKTP."

Jika terdapat kode 07 di laman Info GTK berarti guru sertifikasi tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). SKTP merupakan salah satu syarat pencairan tunjangan profesi.

6. Status Data: 08 "Keterangan: sudah terbit SKTP."

Jika mendapatkan kode ini berarti SKTP guru sudah terbit dan guru tinggal menunggu pencairan tunjangan.

7. Status Data: 16 "Keterangan: SKTP belum dapat diterbitkan karena belum diusulkan operator tunjangan profesi dinas, silahkan hubungi dinasnya."

Apabila muncul kode 016, maka SKTP sudah valid, tetapi belum diusulkan dinas pendidikan terkait tunjangan profesi guru.

8. Status Data: 19 "Keterangan: Telah memiliki beban tugas minimal 24 jam tatap muka dalam 1 jenis mata pelajaran, namun tidak sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki, jika memiliki ijazah S1 yang sesuai dengan Mapel yang diampu, silahkan memverifikasi melalui dinas pendidikan."

Baca Juga: Jam Sudah Cukup Tapi Info GT Belum Valid, Ini Solusi agar TPG 2024 Segera Cair

Dari beberapa sumber, umumnya ada 4 hal yang menyebabkan info GTK tidak valid:

- Beban mengajar di Dapodik belum mencapai 24 jam mengajar linear.

- Kelengkapan data pada Dapodik berbeda dengan BKN.

- Keaktifan guru belum diaktifkan atau belum dicentang.

- Sudah memenuhi syarat mengajar tapi terbaca belum mencapai 24 jam di sistem Info GTK.

Dikutip dari akun YouTube Media Aparatur 5.0, solusi jika Belum Memenuhi Syarat Beban Jam Mengajar adalah berkonsultasi dengan operator dinas menanyakan kendalanya padahal sudah memenuhi jam mengajar.

"Pertama Konsultasi ke operator dinas dan kemudian merubah jam atau jadwal di aplikasi Dapodik (koordinasi dengan operator Dapodik)," kata YouTube Media Aparatur 5.0.

Sementara itu dikutip dari beberapa sumber lainnya, solusi yang bisa dilakukan adalah:

Jika beban mengajar pada dapodik belum mencapai ketentuan, yaitu 24 jam mengajar linear, maka guru harus memperbaiki data pada aplikasi dapodik.

Jika terjadi perbedaan kelengkapan data pada dapodik dengan data yang ada pada BKN. Contoh, pangkat pada aplikasi dapodik sudah golongan IV a, namun data di BKN masih golongan III d. Maka, yang perlu dilakukan adalah membawa data pangkat golongan IV a tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah setempat untuk dilakukan verfikasi.

Dan jika info GTK tidak menjadi valid adalah keaktifan guru yang belum diaktifkan atau dicentang, maka yang harus dilakukan adalah melakukan perbaikan keaktifan guru pada aplikasi dapodik tersebut dan melakukan sinkronisasi ulang.

Setelah dilakukan perbaikan, maka info GTK tersebut menjadi valid. Dan jika semua data sudah valid maka akan terbit surat keputusan penerima tunjangan profesi guru sebesar gaji pokok setiap tiga bulan sekali.

Jika semua data dianggap sudah benar tetapi tetap tidak valid, maka tidak perlu panik, sebab sedang dalam proses penarikan data atau penginputan oleh Dinas Pendidikan setempat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler