Alhamdulillah Perpres Gaji PPPK Ditandatangani Presiden. Ini Jumlah Gaji dan Tunjangan PPPK

29 September 2020, 10:31 WIB
ilustrasi rekrutmen pppk /

PORTAL SULUT  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Perpres Nomor 98 tahun 2020, tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Presiden sudah menandatangani Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin 28 September 2020.

Perpres tersebut kini dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan.

Baca Juga: CEK DISINI Pengumuman Prakerja Gelombang 10

Soal isi berapa jumlah gaji dan tunjangan PPPK, Bima mengaku belum mengetahuinya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur honorer K2 yang lulus seleksi tahap I pada Februari 2019.

“Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen,” kata Sri Mulyani dalam suratnya bernomor: S-952/MK.02/2019.

Baca Juga: Pesisir Jawa Waspada, BMKG: Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter Berpotensi di Selatan Jabar-DIY

Dalam surat Menkeu Sri Mulyani diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V. Sedangkan sarjana/diploma IV masuk golongan IX.

Dengan memperhitungkan masa kerja honorer K2, rerata mulai 2005 maka gaji pokok terendah PPPK honorer K2 (Golongan V) Rp2.995.000. Itu kalau masa kerja 15 tahun. Sedangkan masa kerja 33 tahun Rp3.875.700

Baca Juga: Liga 1 dan Liga 2 Batal Digelar

Untuk golongan IX Rp3.685.500 masa kerja 15 tahun. Masa kerja 32 tahun Rp4.872.000.

Masa kerja yang diperhitungkan ini disambut senang honorer K2 yang lulus tes PPPK. Sebab, pengabdiannya belasan tahun tidak sia-sia.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler