Guru di Provinsi Riau Baca Ini, Selain Gaji Akan Dapat 5 Tambahan Penghasilan Awal Maret 2024

3 Maret 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi guru. Guru di Provinsi Riau Auto Tersenyum, Selain Gaji Akan Dapat 5 Tambahan Pendapatan Awal Maret 2024 /Foto/Pixabay-aditiotantra

PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi para guru di Provinsi Riau, baik guru SD, SMP dan SMA sederajat.

Bulan Maret ini tampaknya jadi bulan bahagia bagi guru di Riau.

Selain gaji, para guru akan mendapatkan 5 tambahan penghasilan. Beberapa tunjangan ini dipastikan akan cair pada Maret ini.

Apa saja? cek selengkapnya di sini

Baca Juga: Alhamdulillah THR 50 Persen dan TPG 50 Persen Tahun 2023 untuk Guru Cair Sebelum Ramadhan 2024

1. Rapelan Gaji Januari-Februari

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan rapelan kenaikan gaji periode Januari-Februari 2024 dapat bernafas lega.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa rapelan tersebut akan cair pada bulan Maret ini, bersamaan dengan gaji baru yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebesar 8 persen.

Rapelan kenaikan gaji PNS adalah selisih antara gaji lama dan gaji baru yang harus dibayarkan oleh pemerintah kepada PNS yang berhak menerima kenaikan gaji.

Rapelan kenaikan gaji PNS diberikan kepada seluruh PNS yang telah bekerja sebelum 1 Januari 2024, termasuk TNI dan Polri.

Berikut adalah contoh perhitungan rapelan kenaikan gaji PNS untuk golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun:

– Gaji lama: Rp 1.560.800

– Gaji baru: Rp 1.685.700

– Selisih gaji: Rp 124.900

– Rapelan per bulan: Rp 124.900 x 1 = Rp 124.900

– Rapelan dua bulan: Rp 124.900 x 2 = Rp 249.800

Untuk mengecek rapelan kenaikan gaji PNS, PNS dapat menghubungi unit kerja masing-masing atau mengakses situs resmi Kemenkeu di www.kemenkeu.go.id.

PNS juga dapat menghubungi call center Kemenkeu di nomor 021-1500225 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

2. Tunjangan Khusus

Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan selain tunjangan profesi, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN.

Tunjangan diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.

Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Dalam Permen nomor 4 tahun 2022 Bab III pasal 8 ayat 1 dan 2 dijelaskan tunjangan khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Selain itu Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Memiliki NUPTK.

e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Mundur Tapi PPPK 2024 Maju, Ini Jadwal Terbaru

3. TPG atau Sertifikasi Guru Triwulan I

Menurut PP Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru merupakan penghargaan bagi guru dan dosen yang sudah sertifikasi.

“Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

Untuk guru ASN PPPK yang sudah sertifikasi maka akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan.

Sementara di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru Rp 1,5 juta.

Pemerintah memberikan TPG per bulan. Akan tetapi, untuk pencairan tunjangan profesi guru ini dilakukan per 3 bulan sekali.

Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi guru yang akan didapatkan para guru sertifikasi:

Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Sebagai catatan, tanggal pencairan TPG 2023 di setiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung pada pemerintah daerah masing-masing.

4. THR 2023 50 Persen dan TPG 50 Persen

Akhirnya 50% THR dan 50% TPG tahun 2023 cair.

Kesabaran para guru akhirnya terjawab. Penantian panjang para guru untuk mendapatkan 50% THR dan 50% TPG akhirnya terjawab.

Daerah yang belum mencairkan 50% THR dan 50% TPG sudah bisa mencairkan.

"Sore tadi sudah cair THR yang 50% dari SMP Negeri di Binjai Sumatera Utara, bersamaan dengan kenaikan gaji 8%," tulis Purnama di grup Info Sertifikasi Guru 2024.

Sri Mulyani memberikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.

THR dan gaji ke-13 tersebut berupa 50% tunjangan profesi guru [TPG] serta 50% tunjangan profesi dosen.

Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa di mana akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa 50% TPG atau tamsil sebagai THR.

Bagi daerah yang belum mencairkan 50% THR dan 50% TPG tahun 2023 harap bersabar karena pencairan bertahap sesuai usulan dari daerah masing-masing. Namun dipastikan akan cair sebelum pencairan THR 2024.

Baca Juga: Pendaftaran Angkutan Motor Gratis Mudik Lebaran Dibuka Mulai 4 Maret 2024

5. Uang Makan

Selain kenaikan gaji 8 persen, PNS juga akan mendapatkan uang makan mulai Januari 2024.

Aturan yang mengikat tunjangan uang makan PNS tahun 2024 menurut Sri Mulyani adalah berdasarkan aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, tunjangan uang makan PNS tahun 2024 ini hanya dibagikan kedalam 3 kategori saja dan akan dibayarkan diluar kenaikan gaji 8 persen.

Dalam peraturan tersebut dirinci mengenai berapa besaran nominal uang makan yang diterima. Pemberian uang makan untuk PNS dapat berbeda-beda sesuai dengan golongan PNS pada masing-masing pegawai.

Adapun rincian uang makan yang diberikan kepada PNS sesuai golongannya adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp35.000

Golongan II: Rp35.000

Golongan III: Rp37.000

Golongan IV: Rp41.000

Uang makan diberikan kepada pegawai berdasarkan daftar hadir PNS pada hari kerja dalam 1 bulan.

Berikut rincian perbulan:

Golongan I: 22 x Rp 35.000 = Rp770.000

Golongan II: 22 x Rp 35.000 = Rp770.000

Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp814.000

Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp902.000

Berikut ini PNS yang tak akan mendapatkan uang makan:

1. Tidak hadir kerja

2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas

Pegawai yang melakukan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan uang makan sepanjang mereka mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

3. Sedang melaksanakan cuti

4. Sedang melaksanakan tugas belajar

5. Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Adapun pencairan uang makan ini berbarengan dengan kenaikan gaji PNS yakni bulan Maret 2024.

Itu tadi 5 pendapatan tambahan diluar gaji bagi para guru.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler