Cara Cek Pendataan Non ASN via Online Jelang Pendaftaran PPPK 2024

22 Februari 2024, 15:13 WIB
Cek Data Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN dan Cara Daftarnya /

PORTAL SULUT - Maret mendatang, pemerintah secara resmi akan membuka seleksi CASN 2024.

Ada 3 tahapan yang akan digelar tahun 2024 ini.

Tahap pertama akan dibuka pada bulan Maret 2024, bulan depan.

Sementara tahap 2 akan dibuka bulan Juni 2024 dan terakhir tahap 3 akan dimulai bulan Agustus 2024.

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 ini dibuka untuk sebanyak 2,3 juta formasi baik untuk pusat atau daerah.

Khusus untuk PPPK, 2024 ini banyak dibuka untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.

Selain itu, Seleksi CPNS 2024 juga dibuka untuk lulusan baru atau fresh graduate sebanyak 690 ribu posisi.

Nah jelang pendaftaran PPPK 2024, ada baiknya tenaga honorer mengecek data nama apakah sudah masuk dalam pendataan non ASN dari BKN.

Diketahui, pemerintah akan melakukan penataan pegawai honorer maksimal Desember 2024.

Adapun penataan tenaga non-ASN adalah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Perbedaan Syarat dan Gaji CPNS 2024 dan Rekrutmen Bersama BUMN 2024, PILIH MANA?

Pendataan non-ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Pendataan non-ASN ini berisi data Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database BKN dan Pegawai non-ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.

Untuk itu, tenaga honorer dapat memastikan bahwa data mereka telah terdaftar dan tercatat dengan benar melalui situs pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Selain itu, tenaga honorer juga bisa melakukan pengecekan apakah ia masuk dalam pendataan non-ASN atau belum.

Syarat Tenaga Honorer Masuk Pendataan Non-ASN

1. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

3. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

4. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.

Cara Cek Data Non-ASN Online Lewat HP

Melansir laman bkn.go.id, tenaga Non-ASN yang telah melakukan pengisian pendataan non-ASN di portal BKN, dapat melihat hasil rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman atau https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek data Non-ASN di situs resmi BKN:

- Kunjungi laman BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

- Pilih Instansi yang diinginkan.

- Klik pada menu "Pengumuman" yang terletak di bagian kanan laman.

- Halaman berikutnya akan menampilkan daftar Pegawai Non ASN.

- Proses Pendaftaran Pendataan Non ASN

SElamat mencoba.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler