Belum dapat Bantuan UMKM Rp2,4 Juta?, Tenang 2021 Diperpanjang, tapi Daftar Dulu

26 September 2020, 10:30 WIB
Ilsutrasi: Kuota Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Masih Tersedia, Segera Daftarkan Diri! /Pixabay/

PORTAL SULUT - Penyaluran bantuan Rp2,4 juta untuk UMKM tengah dilakukan. Bagi yang belum menerima bantuan, sabar karena 2021 Kementrian Koperasi dan UKM (Menkop UKM) kembali akan menyalurkan bantuan ini.

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Baca Juga: Belum Terima Subsidi Gaji Hingga Tahap 4, Segera Lakukan Ini Karena 2021 akan Dilanjutkan

Untuk persyaratan cukup mudah.
- Penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- Pelaku usaha merupakan WNI
- Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
- Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sementara mengenai caranya:

- Pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

- Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Nah, bagi yang ingin mengadukan terkait belum terima bantuan ini, bisa menghubungi 1500578.

Baca Juga: 6 Alasan Karyawan Belum Terima Subsidi Gaji Hingga Hari Ini. Apakah Termasuk Kalian?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Pemerintah berencana memperpanjang program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro dan kecil hingga kuartal II/2021 atau sampai dengan Juni 2021.

"Banpres produktif senilai Rp2,4 juta ini murni hibah, dan ini akan dilanjutkan hingga kuartal I dan kuartal II/2021," katanya Kamis 10 September 2020.

Pada tahap I, pemerintah akan menyalurkan banpres produktif kepada 9,1 juta UMK, paling lambat 30 September 2020. Jumlah penyalurannya akan terus bertambah hingga menjangkau semua UMK yang disasar.

Hingga 4 September 2020, realisasi penyaluran banpres produktif mencapai Rp13,41 triliun kepada 5,59 juta UMK.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler