Belum Terima Subsidi Gaji Tahap 4? CEK DISINI

23 September 2020, 19:18 WIB
Data penerima BLT subsidi gaji per tanggal 21 September 2020. //Instagram.com/@kemnaker

PORTAL SULUT - Kementrian Ketenagakerjaan berencana mencairkan subsidi gaji tahap 4 Selasa 22 September 2020.

Namun hingga Rabu 23 September 2020 hari ini, sejumlah calon karyawan non PNS belum mendapatkan insentif tersebut.

"Tahap 4 uda da yg cair Lum sih," tulis vera_syara di komen instagram kemnaker.

Pertanyaan Vera_syara ini dijawab ratusan nitizen.

"aku belom," komen dev_rnsf. Hal serupa dikatakan riezty_shironeko "aku juga blom ????," tulisnya.

selamet_edward "saya juga belum," tulisnya.

Sementara mhmdbdar menulis "emang belum di cairin". "Masih zonk???? kata nya tgl 22, trs tgl 23, dan skrg msih nihil????????," komen tedi_190210.

Baca Juga: Lama Upgrade E Wallet? Ini Cara Aman Tetap Ikut Pelatihan Prakerja

Sebelumnya distatus Instagram Kemnaker 22 September menuliskan "Tahap IV dalam proses ceklis data sebelum diserahkan ke KPPN untuk disalurkan melalui Bank Penyalur ya Rekanaker," tulisnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, untuk bantuan subsidi gaji tahap 4, pihaknya telah menerima 2,8 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu 16 September 2020.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selanjutnya dilakukan penyesuaian data kembali untuk dilihat kelengkapannya sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

“Untuk penyaluran tahap keempat, kita lakukan secepatnya apabila proses check list yang membutuhkan waktu paling lama empat hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check list maksimal selesai hari Selasa,” kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Senin 21 September 2020.

Baca Juga: Rabu 23 September : Bolmut Dua Kasus Positif Covid-19

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Selanjutnya, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji tahap IV tersebut kepada Bank Penyalur Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kemudian, bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening sesama Himbara maupun rekening bank swasta lainnya.

Lantas bagaimana mengecek apakah karyawan non PNS masuk dalam bantuan subsidi gaji atau tidak? cek DISINI.

Berikut Langkahnya:

"di website kemnaker.go.id, abis itu daftar, abis itu login, lalu masuk ke halaman BSU, nanti liat di paling bawah ada tulisan Selamat," tulis deacalistaaa01.

"di kemnaker.go.id, abis itu registrasi, terus login, terus buka halaman BSU, nanti liat paling bawah," tulisnya lagi.

"masuk ke website kemnaker.go.id. daftar duli pake nik ktp. Nnti pas udah masuk ke profil. Nanti pas paling bawah ada info tentang bsu," tulis moch_razak

Baca Juga: Budidaya Udang Vaname Peluang Meningkatkan Ekonomi Masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

"Cek di web kemnaker.go.id lalu pilih yang subsidi upah , cuma harus daftar akun dulu, setelah selesai nanti di infoin termasuk dapat atau ngganya BSU di gelombang/tahap ke 4 , semangat????," kata azz.har_maulanaa.

Perlu diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun yang dialokasikan untuk bantuan subsidi gaji dengan target penyaluran sebanyak 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Besaran subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekali transfer. Artinya, per bulannya calon penerima subsidi gaji menerima sebesar Rp 600.000. Karena program subsidi ini berlangsung selama 4 bulan, maka calon penerima subsidi akan mendapatkan total Rp 2,4 juta hingga akhir tahun 2020.

Adapun kriteria calon penerima subsidi gaji yang tertulis dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tersebut antara lain, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, serta memiliki nomor rekening bank yang aktif.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler