Giliran Insentif Prakerja OVO Cair. Ayo Cek Akun Sekarang

21 September 2020, 18:43 WIB
insentif prakerja melalui OVO /

PORTAL SULUT - Setelah BNI, giliran E Wallet OVO yang sudah cair insentif prakerja.
Senin 21 September 2020 petang ini, sejumlah peserta mulai mengaupload bukti rekening pencairan Prakerja lewat IVO.

"Ini seriusan. Demi allah keluar untuk OVO. Dom jaktim. Pencairan tanggal 15 mulai dari sebelum proses, gagal, dalam pengecekan dan sekarang turun. Alhamdulillah," tulis Abdul Apriadi di grup diskusi prakerja.

Baca Juga: Insentif Prakerja BNI Sudah Cair. Cek Rekening Sekarang

"Alhamdulillah.. Masuk," kata Wilda Syahriza.

"ovo tgl 16 mohon di cek," tulis Mifta Miviy.

"Ovo tgl 15 meluncur yg sempet gagal," kata Ahmad Rifa'i

Sebelumnya sejumlah peserta mengeluhkan lambatnya pencairan insentif prakerja menggunakan e-wallet.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Purbasari mengungkap penyebab adanya keterlambatan dalam pencairan insentif kartu prakerja bagi penerima fasilitas yang telah menyelesaikan pelatihan.

"Persoalannya itu misalnya akun sudah tidak aktif," ujar Denni dalam konferensi video, Selasa, 15 September 2020.

Baca Juga: Besok Pembagian Bantuan Kuota Kemendikbud Untuk Pelajar, Guru dan Mahasiswa

Di samping itu, bisa saja Nomor Induk Kependudukannya berbeda dengan yang didaftarkan, maupun tidak ditemukan di Data Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sebelumnya pada Jumat 7 Agustus lalu, Denni membenarkan jika masih banyak peserta yang belum menerima insentif. Kendati demikian, Denni mengklaim proses pencairan masih terus dilakukan hingga hari ini.

"Ini yang perlu saya jelaskan, bahwa selisih 15.000 [peserta] ini belum menerima, karena setiap hari kita harus melakukan rekonsiliasi. Jadi memang rekonsiliasi bisa samapi 24.000 peserta per hari," jelas Denni dalam video conference, lalu.

"Bukan berarti kita gak bayar, tapi memang sebuah proses yang perlu kita lakukan pengecekan untuk tata kelola yang baik," kata Denni melanjutkan.

Baca Juga: Bagaimana jika Karyawan Memenuhi Syarat Penerima Subsidi Gaji tapi Tak Menerima Bantuan?

Direktur Operasi Kartu Prakerja, Hengki Sihombing menjelaskan, insentif akan diberikan jika peserta sudah membeli pelatihan pada mitra platform digital dan menyelesaikannya. Itu merupakan kewajiban bagi para peserta.

Setelah itu, peserta harus memberikan ulasan dan rating dari pelatihan yang sudah mereka beli. Selain itu, penilaian tersebut akan dilaporkan kepada manajemen Manajemen Pelaksana (PMO) kartu prakerja setidaknya dalam dua hari.

"Berikan rating 1-5 bahwa pelatihan ini cukup membantu atau tidak dan berikan ulasannya. Itu adalah syaratanya," ungkap Hengki, Selasa 14 Juli 2020 lalu.

Oleh sebab itu, tanpa merampungkan pelatihan yang sudah dibeli dan memberikan rating juga ulasan, maka insentif tak bisa dicairkan.

Alasan lainnya adalah masalah administrasi. Pencairan insentif dilakukan melalui rekening BNI, atau e-wallet LinkAja, OVO, dan GoPay. Maka peserta harus memastikan nomor rekening atau pun e-wallet yang didaftarkan dalam Kartu Prakerja sudah sesuai.

Baca Juga: Insentif Prakerja 12, 13, 14, 15, 16 Hingga 19 September Belum Tuntas 

Hengki mengatakan, bagi peserta yang mendaftarkan pencairan insentif melalui e-wallet perlu memastikan bahwa sudah menjadi akun premium. Dalam sektor keuangan, prinsip ini disebut Know Your Customer (KYC).

"Pastikan syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, karena jika peserta sudah lakukan penyelesaian pelatihan, serta akun bank atau e-wallet-nya valid, kita bisa segera cairkan dana insentif," pungkasnya.

Untuk diketahui, peserta penerima pelatihan Kartu Prakerja mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp3,55 juta. Rinciannya, Rp1 juta digunakan untuk pelatihan dan tidak bisa dicairkan, kemudian insentif senilai Rp2,55 juta. Insentif yang sebesar Rp2,55 juta tersebut terdiri atas insentif paska pelatihan sebesar Rp600.000 yang akan dikirim setiap bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp50.000 per survei untuk tiga kali survei, sehingga total Rp150.000 per peserta.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler