Cair Sekaligus TPG Triwulan 4, 50 Persen Gaji 13 dan THR, CEK SEKARANG

29 Desember 2023, 19:15 WIB
Kabupaten Ini Cair Sekaligus TPG Triwulan 4, 50 Persen Gaji 13 dan THR /


PORTAL SULUT - Tahun anggaran 2023 segera berakhir. Salah satu anggaran yang dikebut pencairannya adalah sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4.

Seperti diketahui, Jumat 29 Desember 2023 adalah hari terakhir operasional bank di bulan Desember 2023.

Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan profesi guru atau lazim dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan per triwulan (setiap tiga bulan) dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: Profil Syarifah Fadiyah Alkaff, Siswi SMP Kritik Wali Kota dan Presiden, Berani Seperti Gielbran Muhammad Noor

Melalui akun Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, menjelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum cair meski Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit.

Berikut penjelasan Puslapdik yang perlu diketahui para guru. Guru bisa mengecek terlebih dahulu tampilan di Info GTK Kemendikbud.

Di laman tersebut nantinya akan dijelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum juga cair.

1. Belum memenuhi syarat (02)

Keterangan ini menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi calon penerima tunjangan profesi.

2. Tidak memenuhi syarat atau belum peroleh verifikasi dinas (04)

Apabila keterangan ini yang muncul berarti guru yang bersangkutan harus ke Dinas Pendidikan untuk menanyakan syarat yang tidak terpenuhi (yang masih bisa diperbaiki).

3. Siap diusulkan (16)

Keterangan ini berarti data guru yang bersangkutan sudah valid tapi belum diusulkan oleh dinas pendidikan.

4. Menunggu Penerbitan SKTP (07)

Keterangan ini berarti dinas pendidikan sudah mengusulkan guru yang bersangkutan agar diterbitkan SKTP-nya.

5. Sudah SK (08)

Keterangan ini berarti guru yang bersangkutan tinggal menunggu pengajuan pencairan oleh Puslapdik Kemendikbud Ristek.

Puslapdik Kemendikbud Ristek juga menekankan agar para guru bisa mengecek poin nomor 1 hingga 3 apabila SKTP sudah terbit berarti Puslapdik sedang membuatkan rekening tunjangan bagi guru yang bersangkutan.

Apabila SKTP sudah dicantumkan nomor rekeningnya, guru bisa mengecek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau belum.

Apabila sudah terbit, guru bisa menunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank.

Baca Juga: Gaji PNS dan PPPK Januari dan Februari 2024 Bakal TERTUNDA, Ini Kata Presiden Jokowi

Namun apabila sudah menunggu 14 hari kerja tapi belum juga cair, guru bisa mendaftar Layanan Daring TPG melalui https://ringkas.kemdikbud.go.if/DaftarULT atau bertanya langsung melalui pusat layanan 177 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait permasalahan.

Para guru juga bisa lapor melalui layanan TPG yang diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek/melalui call center 177/melalui lapor.go.id.

Nah menariknya, pada pencairan TPG triwulan 4 ini ada bonus bagi para guru. Mereka akan mendapatkan tambahan 50 persen TPG bagi guru yang belum mendapatkan pada pencairan gaji 13 dan THR beberapa lalu.

"Alhamdulilah akhirnya dana 50 persen cair juga masuk di TPG dan Tamsil," tulis salah satu guru di grup FB Info sertikasi Guru 2023.

Sata ditanya guru dari mana, ia mengaku dari Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah.

"Nilainya 3,6 juta," sebutnya.

Bukan hanya Kabupaten Sigi, di Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sambas, Kayong Utara Kalimantan Barat juga cair tambahan 50 Persen.

Namun tak semua daerah mendapatkan tambahan 50 persen ini.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler