Jelang Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2023, Ada Info Penting dari Kemenag, PESERTA WAJIB TAHU

21 Desember 2023, 13:04 WIB
PPPK Kemenag 2023 /Kemenag.go.id


PORTAL SULUT - Sama seperti PPPK Guru, peserta PPPK Kemenag 2023 juga mulai gelisah menunggu pengumuman kelulusan.

Jika PPPK Guru akan diumumkan kelulusannya pada Jumat 22 Desember 2023, lantas kapan PPPK Kemenag 2023?

Berikut jawaban Kemenag soal jadwal pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2023.

Baca Juga: 7 Link Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Provinsi Bangka Belitung

Seperti diketahui pada seleksi PPPK Kemenag 2023 ini ada beberapa tes yang harus dilalui yakni Seleksi Kompetemsi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Lantas bagaimana cara menghitung nilai akhir?

Sesuai pengumuman, porsi teknis adalah 50:50

180 : Nilai maksimal Moderasi Beragama

450 : Nilai maksimal Kompetensi Teknis

Nah banyak peserta yang bertanya-tanya bagaimana perhitungan nilai akhir PPPK Kemenag 2023?

Dikutip dari instagram @casnkemenag, rumus perhitungannya adalah:

Nilai SKTT = ((Nilai SKTT/180) x 450) x 50 %

Sementara nilai akhir teknis = (Nilai Seleksi Kompetensi Teknis x 50) + Nilai SKTT

Total nilai = Nilai Akhir Teknis + Manajerial + Sosiokultural + Wawancara.

Baca Juga: Provinsi Lampung Bersiap, Ini 15 Link Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023

Lantas kapan diumumkannya?

Pantia PPPK Kemenag 2023 menjelaskan nilai masih diolah oleh BKN.

"Saat ini datanya masih diolah BKN," kata Instagram @casnkemenag.

Nah sebelum diumumkan, peserta wajib tahu kode-kode kelulusan PPPK 2023. Apa saja?

Untuk mengecek hasil kelulusan bisa cek di SSCASN dan web KLIK DI SINI.

Berikut ini maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman kelulusan PPPK 2023 adalah

- P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas

- PR1 : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus

- PR2 : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus

- L : Peserta Lulus

- L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda

L-3 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda

TL : Peserta Tidak Lulus

TMS : Peserta PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

TH : Peserta Tidak Hadir

A : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Baca Juga: YUK CEK PENCAIRAN TPG Triwulan 4 Hari Ini, Banyak Daerah Mulai Ditransfer Tadi Malam

Siapa yang Lulus dan Tak Lulus?

Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan LULUS dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK adalah peserta yang memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3 di kolom keterangan pada lampiran.

Sementara peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler