PORTAL SULUT - Berikut ini nama-nama guru kemenag yang akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023.
Mereka ini adalah guru pesantren bukan PNS pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF).
Total anggaran lebih dari Rp5 miliar diperuntukkan bagi 293 guru.
Baca Juga: Hasil Kelulusan PPPK Guru 2023 DIUMUMKAN, Daftar Lengkap Instansi yang Sudah Umumkan PPPK 2023
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pembayaran tunjangan profesi ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata cara Pembayaran TPG Pada satuan Pendidikan Pesantren.
"Tunjangan Profesi Guru diberikan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitasnya dan sekaligus untuk memotivasi agar ustadz/guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar bagi para santri di SPM dan PDF," ujar Kang Dhani seperti dikutip dari Antara.
Menurut Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung, kesejahteraan guru pesantren menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Pihaknya terus berupaya mengambil langkah afirmatif guna meningkatkan kesejahteraan guru SPM dan PDF di pesantren.
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur menambahkan bahwa total ada 302 guru PDF dan SPM yang mengajukan tunjangan profesi melalui aplikasi sikap.kemenag.go.id.
Mereka tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Jawa Timur (124 orang), Jawa Barat (67), dan Sumatera Utara (45).
“Secara kelembagaan, guru yang lolos verifikasi terbanyak berasal dari TMI PP Al-Amien Prenduan Sumenep Jawa Timur, sebanyak 58 orang. Pada urutan kedua adalah SPM Pesantren Musthafawiyah Mandailing Natal Sumatera Utara, sebanyak 45 orang,” tutur Guru Besar UIN Yogyakarta.
Baca Juga: CEK SSCASN, Resmi Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, CEK SEKARANG
Setelah dilakukan verifikasi faktual oleh Tim Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan difinalisasi Tim Kemenag Pusat, ditetapkan ada 293 guru Non-PNS pada SPM dan PDF yang akan menerima TPG. Verifikasi dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6631 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Muadalah Dan Pendidikan Diniyah Formal.
"Setelah semua persyaratan sesuai dan lengkap, sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya pengajuan tunjangan profesi dapat disetujui. Desember ini sudah cair. Setiap guru menerima uang melalui rekening masing-masing sebesar 18 juta rupiah untuk periode 12 bulan (Januari-Desember 2023) atau sembilan juta rupiah untuk periode 6 bulan (Juli-Desember 2023),” terang Waryono.
Adapun nama-namanya adalah:
1. MUHAMMAD S.HI
2. MUSLIM S.TH.I
3. SELVIA ERWANTI S.PD
4. T ZULKARNAINI S.PD.I
5. AHSANUL MUTTAQIN, M.SI
6. H. Kholid Ma`mun, MA
7. Hiffatun Nashiyah
8. Siti Salhah
9. M. KHOLILI RIDWAN
10. MOHAMAD TAQWIM
11. MUHAMMAD NAUFAL
12. Syihabuddin Qurtubi
13. Ust. Drs. Ukar Rohili
14. Efri Yonanda
15. ISMAIL MADRASAH
16. M. Kurdi Rahman
Untuk lengkapnya KLIK DI SINI.***