TERJAWAB, Ini Kata BKN Soal Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023: Diumumkan Tanggal...

7 Desember 2023, 20:42 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen /

PORTAL SULUT - Akhirnya terjawab kapan pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023.

Hingga hari kedua, belum ada pengumuman hasil kelulusan PPPK Guru 2023.

Padahal pengumuman ini sangat ditunggu para peserta, baik P1, P2, P3 dan P4.

Baca Juga: BKN Jelaskan Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 di Yogyakarta, Bantul, Kulon Progo, Sleman dan Gunung Kidul

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 tak akan serentak.

Sesuai Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pengumuman kelulusan PPPK 2023 dimulai Rabu 6 Desember 2023 hingga 15 Desember 2023.

Sebelumnya muncul sebuah surat BKN soal rencana pengumuman kelulusan di sejumlah wilayah.

Dalam surat tersebut berisi undangan rapat koordinasi persiapan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023.

Surat dari Kemendikbud tersebut ditujukan kepada Kadis pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, kepala BKD/BKPSDM Provinsi/kota/kabupaten, Kantor Wilayah Regional X BKN Denpasar, Kantor Wilayah Regional IX BKN Jayapura, Kantor Wilayah Regional XIV BKN Manokwari, Kantor Wilayah Regional IV BKN Makassar dan Kantor Wilayah Regional XI BKN Manado.

Isinya akan ada rapat koordinasi dan sosialisasi data seleksi PPPK 2023.

Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta mulai Rabu 6 hingga Sabtu 9 Desember 2023.

BKN pun memberi alasan pengumuman belum juga dilaksanakan.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen pihaknya masih yakin tak ada pengunduran pengumuman PPPK 2023.

Namun katanya, pengumuman tak akan serentak di tiap instansi.

"Pengumuman hasil seleksi tidak dilakukan serentak ya, tergantung kesiapan data dari instansi termasuk data hasil SKTT," kata Suharmen.

Salah satu alasannya adalah adanya instansi yang melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) karena ada instansi yang masih menggelar SKTT 22 Desember 2023.

Baca Juga: Perangkingan PPPK Guru 2023: Mekanisme dan Strategi untuk Sukses

Sementara untuk PPPK guru, Deputi Suharmen mengatakan masih menunggu ketentuan terkait tata cara penentuan kelulusannya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Insyaallah masih dalam range waktu itu, kecuali untuk instansi yang ada SKTT," ujarnya.

Seperti diketahui, ada perbedaan pelaksanaan seleksi PPPK 2023 dibanding tahun sebelumnya.

Setelah dinyatakan lulus maka mereka langsung masuk tahapan pengisian DRH. Sementara yang belum lulus akan menunggu tahapan seleksi PPPK 2024 nanti.

Setelah diumumkan, dilanjutkan dengan usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari – 13 Februari 2024.

Berikut ini cara cek hasil pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK 2023.

1. Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023

- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

- Klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas.

- Masuk menggunakan akun masing-masing peserta.

- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik “Masuk”.

- Setelah berhasil login, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan PPPK Guru 2023.

Baca Juga: Jadwal Terbaru dari BKN, Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 di Provinsi Jawa Tengah

2. Melalui instansi masing-masing.

Peserta bisa melihat hasil pengumuman di website masing-masing pemda dan bisa pantau di medsos instansi masing-masing.

Jika melihat dari website instansi, maka akan muncul kode kelulusan.

- Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan lulus ke tahapan selanjutnya;

- Kode “P/L-2” adalah peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda;

- Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;

- Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan tidak lulus;

- Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

Terus pantau akun sscasn.bkn.go.id dan web instansi masing-masing ya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler