Jadwal Lengkap Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Ini Penjelasan Nunuk Suryani

5 Desember 2023, 08:57 WIB
Jadwal Lengkap Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Ini Penjelasan Nunuk Suryani /Dok. Menpan


PORTAL SULUT - Akhirnya kabar yang ditunggu-tunggu para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023 segera tiba.

Panselnas segera mengumumkan hasil kelulusan PPPK Guru 2023.

Ada perbedaan mencolok pelaksanaan seleksi PPPk 2023 dengan tahun 2022.

Pada PPK 2024 ini tak ada sesi masa sanggah. Jadi siapa-siapa yang diumumkan pada pengumuman hasil seleksi kompetensi otomatis akan diangkat menjadi PPPK Guru 2023.

Baca Juga: Bukan BPUM, Bantuan UMKM 2024 untuk 8.500 KPM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kabar gembira lainnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji PPPK. Ini artinya PPPK Guru 2023 akan menerima gaji baru saat mendapatkan SK.

Adapun gaji baru yang akna diterima PPPK Guru 2023 adalah:

1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp143.592 - Rp214.896.

2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp156.816 - Rp227.512.

3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp163.456 - Rp237.136.

4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp170.360 - Rp247.168.

6. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp186.048 - Rp310.376.

7. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp203.176 - Rp323.504.

8. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp211.776 - Rp337.196.

9. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp220.728 - Rp351.448.

Baca Juga: Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023 Langsung Isi DRH, Tak Ada Masa Sanggah, CEK DI LINK INI

Namun, besaran kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja.

Sedangkan untuk penghasilan PNS dan PPPK masih ada sejumlah tunjangan, seperti tunjangan melekat (makan, anak) dan tunjangan kinerja.

Kabar terbarunya, disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga berimbas pada pendapatan PPPK.

PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Gaji dan tujangan PPPK dan PNS diatur pada pasal 21.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023.

"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua," bunyi Pasal 21 ayat (6).

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah ASN berhenti bekerja.

Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Sementara sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta iuran pegawai ASN.

Adapun jadwal pencairan tiap bulan sesuai dengan aturan yang telah berlaku saat ini adalah pada hari kerja pertama setiap bulan.

Berikut ini jadwal dan cara cek hasil pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023

Cara cek hasil seleksi pengumuman tes kompetensi PPPK 2023 dapat dilakukan melalui akun pelamar masing-masing.

Adapun cara cek hasil tes kompetensi caranya sebagai berikut ini:

- Buka akun SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id;

- Login dengan username dan sandi yang dibuat saat daftar;

- Klik bagian "Resume", nantinya akan muncul status peserta lolos atau tidaknya tes seleksi kompetensi PPPK 2023.

Selain melalui akun resmi masing-masing, peserta seleksi juga dapat melihat hasil pengumuman tes kompetensi PPPK 2023 melalui instansi masing-masing.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2023

Supaya setiap peserta seleksi PPPK 2023 dapat mengingat kembali dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan lancar, berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK 2023:

Pengumuman Kelulusan: 6 – 15 Desember 2023

Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 – 14 Januari 2024

Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari – 13 Februari 2024.

Pengumuman kelulusan tiap daerah berbeda-beda. Ada daerah yang mengaku siap mengumumkan pada tanggal 6 Desember besok, namun ada daerah yang mengumumkan di akhir jadwal yakni tanggal 15 Desember 2023.

Terus pantau akun sscasn.bkn.go.id dan web instansi masing-masing.

Baca Juga: SELAMAT Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023 dan Jadwal Lengkapnya

Sebelumnya,Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menerangkan, guru pelamar P1 sisa seleksi tahun 2022 diakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.

"Jadi ada 50.248 yang P1 kita prioritaskan dari total 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi pada tahun lalu. Itu agar bisa terserap pada seleksi tahun 2023," kata Nunuk.

Dengan begitu, ada 12.276 pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.

Nunuk menambahkan, para guru lulus PG yang merupakan Prioritas 1 (P1) tidak akan dites kembali. Mereka tinggal menunggu penempatan saja, termasuk sekitar 3.000 P1 yang penempatannya sempat dibatalkan. “Kita sudah petakan, ada sisa yang belum dialokasikan,” tambah Nunuk.

Nunuk juga menjelaskan bahwa tahun ini untuk guru P2 dan P3 dites menggunakan sistem Situational Judgement Test (SJT). “Tahun lalu, P2 dan P3 hanya dites observasi, sedangkan tahun ini tes CAT BKN juga. Namun, tesnya bukan pengetahuan, tetapi pada SJT yang lebih membahas pada proses pembelajarannya,” ungkap Nunuk.

Sedang untuk peserta dari pelamar umum atau P4, tambahnya menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara. Bagi pelamar besertifikat pendidik diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.

Nunuk juga membeberkan sejumlah perbedaan yang perlu dicermati oleh guru-guru honorer yang hendak melamar PPPK tahun ini. Salah satunya adalah tidak ada lagi masa sanggah setelah guru yang bersangkutan menerima hasil seleksi.

“Usai ujian langsung pengumuman, tidak ada lagi masa sanggah hasil ujian. Masa sanggah hanya dilakukan pada saat seleksi administrasi dan itu dilakukan sekali saja,” tegasnya.

Nunuk memastikan bahwa guru dengan status P2 (honorer K2), P3 (guru honorer negeri masa pengabdian minimal 3 tahun), dan P4 (lulusan PPG dan guru honorer negeri maupun swasta yang masa pengabdiannya di bawah 3 tahun dan tercatat di dapodik), semuanya peluang sama untuk diterima menjadi PPPK.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler