BERUBAH Besaran TPG atau Sertifikasi Guru Januari 2024 dan Jadwal Pencairannya, Dibayarkan Perbulan?

28 November 2023, 12:49 WIB
Presiden Joko Widodo /Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

PORTAL SULUT - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK dan pensiunan naik mulai Januari 2024.

Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan gaji ASN di tahun 2024 sebesar 8 persen, termasuk PPPK.

"RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen," kata Jokowi saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu 16 Agustus 2023.

Baca Juga: 75 Pelamar PPPK di Kementerian PANRB Ikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Kabar gembiranya, TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau yang sering dikenal dengan sertifikasi guru dipastikan akan ikut naik.

TPG adalah tunjangan profesi yang akan diberikan kepada sejumlah guru dan telah punya sertifikat pendidik sebagai penghargaan berkat profesionalitasnya.

Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Berikut ini perkiraan kenaikan TPG di tahun 2024 berdasar gaji pokok.

TPG Guru PNS Tahun 2024

Golongan terendah yakni Ia besaran gaji pokok ditetapkan Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

Artinya, jika ada kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji pokok untuk golongan terendah PNS menjadi Rp1.685.664 - Rp2.522.664 atau bertambah Rp124.864 - Rp186.864.

Sedangkan, untuk golongan menengah seperti IIIb yang gaji pokoknya ditetapkan Rp2.688.500 - Rp4.415.600, jika gaji naik menjadi Rp2.903.580-Rp4.768.848 di tahun depan.

Sementara, untuk golongan tertinggi yakni IVe yang gaji pokoknya ditetapkan sebesar Rp3.593.100 - Rp5.901.200 akan menjadi Rp3.880.548 - Rp6.373.296 di tahun depan.

TPG PPPK Tahun 2024

Gaji PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Berikut gaji PPPK 2023

1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp143.592 - Rp214.896.

2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp156.816 - Rp227.512.

3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp163.456 - Rp237.136.

4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp170.360 - Rp247.168.

6. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp186.048 - Rp310.376.

Baca Juga: TERBARU Daftar Gaji PNS Mulai Januari 2024 Beserta Jadwal Pencairannya

7. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp203.176 - Rp323.504.

8. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp211.776 - Rp337.196.

9. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp220.728 - Rp351.448.

Jadwal pencairan TPG 2024

Pemerintah menyediakan TPG per bulannya. Hanya saja pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok.

Untuk regulasi Jadwal pencairan TPG triwulan 2 telah diatur di dalam Permendikbud No 4 Tahun 2022.

Berikut ini merupakan informasi tentang sinkronisasi data untuk pencairan TPG triwulan 1 dan 2 yaitu:

- Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 28 atau 29 Februari kemudian untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan I dilakukan pada bulan Maret

- Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Mei kemudian untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan II dilakukan pada bulan Juni

- Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Agustus kemudian untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan III dilakukan pada bulan September

- Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Oktober kemudian untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan IV dilakukan pada bulan November.

Itu tadi rincian kenaikan dan jadwal pencairan TPG di tahun 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler