PORTAL SULUT - Gaji PNS resmi naik mulai Januari 2023. Presiden Joko Widodo telah menyepakati adanya kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen di tahun 2024 nanti.
"RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen," kata Jokowi saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu 16 Agustus 2023 lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun. "Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 52 triliun," kata Sri Mulyani pada Selasa 28 November 2023.
Baca Juga: OJK Beri Penghargaan Kepada Pikiran-Rakyat.com, Diganjar Media Daerah Terproduktif di Indonesia
Berikut rinciannya sebelum dan sesudah kenaikan gaji PNS.
Gaji PNS tahun 2023 dan tahun 2024
Golongan terendah yakni Ia besaran gaji pokok ditetapkan Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
Artinya, jika ada kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji pokok untuk golongan terendah PNS menjadi Rp1.685.664 - Rp2.522.664 atau bertambah Rp124.864 - Rp186.864.
Sedangkan, untuk golongan menengah seperti IIIb yang gaji pokoknya ditetapkan Rp2.688.500 - Rp4.415.600, jika gaji naik menjadi Rp2.903.580-Rp4.768.848 di tahun depan.
Sementara, untuk golongan tertinggi yakni IVe yang gaji pokoknya ditetapkan sebesar Rp3.593.100 - Rp5.901.200 akan menjadi Rp3.880.548 - Rp6.373.296 di tahun depan.