Jelang 28 November 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tak Terdata Database BKN?

20 November 2023, 10:11 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN /Pixabay/No-longer-here

PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan tak akan ada penghapusan tenaga honorer di tanggal 28 November 2023.

"Iya (batal dihapus 28 November 2023). Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

Meski tenaga honorer tak jadi dihapus, namun masih ada kekuatiran dari tenaga honorer, khusunya yang belum terdata dalam database BKN.

Lantas bagaimana nasibnya?

Komisi II DPR RI terus memperjuangkan tenaga honorer yang belum terdata di database BKN.

Dalam rapat kerja yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PAN-RB untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Undang-undang ASN.

Salah satu poinnya adalah membahas tenaga honorer yang belum terdata pada database BKN.

Poin pertama adalah dorongan untuk Kementerian PAN-RB agar meningkatkan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pihak terkait lainnya.

Poin kedua adalah untuk tenaga honorer yang belum terdata, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB serta BKN akan berkolaborasi untuk mencari solusi terbaik.

Poin ketiga adalah memperjelas adanya pengelompokan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang kemudian akan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendesak pemerintah memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari kalangan tenaga honorer.

Ia juga meminta adanya pelatihan serta peningkatan keterampilan kepada tenaga honorer.

Upaya tersebut dilakukan untuk memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk penempatan sebagai PNS atau PPPK.

"Ditambah juga dengan pemberian pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi tenaga honorer agar dapat memenuhi kualifikasi terhadap penempatan para tenaga honorer, baik sebagai PNS maupun PPPK,” ujar Mardani Ali Sera dikutip dari laman dpr.go.id.

Langkah ini dianggap efektif untuk memastikan bahwa para tenaga honorer memiliki keterampilan yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan baru.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler