PORTALSULUT- Artikel kali ini akan mengetangahkan barang yang harus dibawa peserta PPPL saat mengikuti seleksi kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT ).
Para peserta calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak atau PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus administrasi harus mengikuti tahapan selanjutnya yaitu mengikuti seleksi kompetesi dengan menggunakan Computer Assisted Test ( CAT ).
Saah satu tahapan yang sangat penting dan harus diiikuti agar bisa diterima menjadi PPPK. adalah para pelamar harys mengikuti seleksi kompetensi PPPK dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT ).
Baca Juga: Dimanakah Tempat CAT mu, Inilah Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Kejakasaan TA 2023!
Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu sistem yang dipakai untuk membantu proses seleksi dengan alat bantu komputer. Dengan menggunakan Computer Assisted Test ini bisa mendapatkan standar minimal kompetensi dasar untuk para pelamar
Selain jadwal, tempat dan waktu pelaksanaan CAT, yang wajib deiketahui para peserta adalah dengan memperhatikan barang yang harus dibawa dalam mengikuti seleksi kompetensi .
Hal ini bertujuan agar para peserta lancar atau tidak terganggu dalam mengikuti CAT sehingga kosentrasi tidak terganggu dengan barang tersebut.
Meningingat pada tes tahun sebelumnya ada saja para peserta PPPK lupa dengan apa yang harus dibawa saat mengikuti seleksi kompetansi atau CAT.
Nah dalam artikel kali ini akan diinformasikan tentang barang yang harus dibawa saat pelaksanaan seleksi kompetensi dalam mengikuti pelaksaan CAT.
Barang yang harus dibawa dan disediakan sebelum mengikuti CAT sebagaimana merujuk tata tertib peserta PPPK dari laman BKN adalah sebagai berikut
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
- Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pensil Kayu (bukan pensil mekanik).
Jika seandainya para peserta lupa menbawa barang tersebut yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang, maka peserta tidak boleh mengikuti tes seleksi kompetensi’
Begitu juga apabila para peserta jika tidak membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; juga dilarang untuk mengkuti tes seleksi.
Demikianlah informasi barang yang harus dibawa ketika mengikuti tahapan seleksi kompetensi PPPK dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT ). Semoga bermanfaat.***