KTP Hilang, Bagaimana Solusi Agar Ikut Tes CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN

6 November 2023, 20:45 WIB
Ilustrasi KTP. KTP Hilang, Bagaimana Solusi Agar Ikut Tes CPNS dan PPPK? Ini Kata BKN /Pikiran Rakyat/Dwi Wahyu Cahyono/

PORTAL SULUT - Sesuai jadwal, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 18 November 2023.

Sementara pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK dilakukan pada 10 November hingga 4 Desember 2023.

Ada tiga dokumen yang harus dibawa peserta saat mengikuti ujian CPNS dan PPPK tahun 2023, yaitu kartu ujian, kartu tanda penduduk (KTP), dan perlengkapan alat tulis.

Baca Juga: Jadwal Tes SKD dan Kompetensi Tak Muncul di Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023, Coba Cek di Link Ini

"Hadir di lokasi ujian minimal dua jam sebelum jadwal sesi dimulai karena ada beberapa alur yang perlu di ikuti di lokasi," imbau BKN.

Adapun terkait peraturan pakaian, BKN mengatakan umumnya para peserta mengenakan kemeja putih dan rok atau celana hitam panjang.

Namun, sekali lagi, BKN juga menyarankan agar para peserta mengecek ketentuan dari instansi yang dilamar jika ada aturan tambahan terkait pakaian.

Lantas bagaimana jika KTP hilang? apakah bisa diganti dengan bawa SIM?

"Kalau pakai tanda pengenal selain KTP misal SIM apakah boleh? KTP masih dalam proses?," tanya salah satu peserta.

Baca Juga: Solusi Tak Muncul Jadwal dan Lokasi di Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023, Peserta Wajib Lakukan Ini

Ini jawaban BKN. "Gak bisa gunakan SIM," tulis BKN dalam akun instagramnya.

Sebaga solusi peserta bisa membawa Kartu Keluarga asli.

"Boleh menggunakan KK asli atau ada barcodenya atau KTP digital," jelas BKN.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler