Cek di Dua Nomor Ini Mengetahui Apakah Terdaftar di BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan

9 September 2020, 12:12 WIB
Anda Dapat Transferan Mendadak, Segera Cek Rekening BLT Tahap 2 Bersiap 3 Juta Orang Sudah Terdaftar /

PORTAL SULUT - Karyawan yang ingin mengetahui apakah terdaftar di BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan bisa cek melalui WhatsApp di nomor 08119115910 atau +62 885-1500910.

Anda juga bisa mengecek status kepesertaan Anda di BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan via SMS, caranya ketik DAFTAR(spasi)SALDO#NomorKTP#Tanggallahir#Email(jika ada), kemudian kirim ke 2757.

Pekerja juga bisa mengecek melalui aplikasi BPJSTK di android, iOS dan BlackBerry.

Setelah mengunduh peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Baca Juga: Kabupaten Talaud Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

Nomor WA tersebut dimaksudkan untuk mengecek apakah anda pegawai atau karyawan dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, sehingga berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp2,4 juta atau Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Beberapa syarat untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji/upah:

1. Penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.

 2. Yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

3. Terdaftar sebagai penerima aktif progrgam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS.

Baca Juga: Kepala Desa Bertato di Banjarnegara, Disukai Warga Karena Kedermawanannya

Direktur Utama BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyebut, per 8 September pukul 06.00 WIB, terdata sebanyak 14,5 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) yang telah diterima oleh mereka dari perusahaan.

"Jumlah nomor rekening yang masuk ke BP Jamsostek sebanyak 14,5 juta rekening. Kemudian secara otomatis sistem kita melakukan validasi dengan sistem di perbankan. Jadi, dari 15,7 juta tersebut setiap saat terus melakukan validasi kepada sistem yang ada di bank," katanya dalam konfrensi pers virtual, Selasa 8 September 2020.

Namun, setelah diseleksi oleh BP Jamsostek dan perbankan, lanjut dia, terdapat 14,3 juta nomor rekening karyawan yang tervalidasi.

Baca Juga: Aktris India Rhea Chakrborty Ditangkap Karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Dari proses tersebut ada 19.000 nomor rekening akhirnya dikembalikan kepada pemberi kerja karena tidak valid.

"Validasi ini berupa kecocokan nomor rekening, nama yang ada di BP Jamsostek dan juga tercatat di bank. Dari 14,5 juta yang sudah tervalidasi oleh bank itu sebanyak 14,3 juta. Ada sebanyak 200.000 masih dalam proses validasi," jelasnya.

"Kemudian, ada 19.000 yang tidak valid dan kita kembalikan kepada pemberi kerja untuk dikoreksi," ujar Agus.

Baca Juga: Dapat SMS dari BP Jamsostek, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Melalui proses validasi berlapis-lapis, BP Jamsostek kembali memilah data berdasarkan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Dari hasil validasi, tercatat ada 12,5 juta yang sudah valid.

Lalu, ada 1,6 juta yang masuk dalam kategori tidak valid dan tidak bisa diteruskan.

Lantaran tidak sesuai kriteria Permenaker. "Dari 12,5 juta yang sudah valid tersebut kita validasi lagi untuk ketunggalan nomor rekening. Nama di rekening harus sama yang terdata di BP Jamsostek.

Dari validasi tersebut akhirnya kita mendapatkan angka 11,7 juta.

Ada 799.000 tidak valid ini kita kembalikan lagi ke perusahaan untuk diperbaiki," jelas Agus kembali.

Pada akhirnya, hanya 11,7 juta nomor rekening yang dianggap patut menerima subsidi gaji. Lalu, data itu kata Agus, diserahkan kepada Kemenaker.

"Sebanyak 11,7 juta yang sudah siap ditransfer dananya. Kemudian 11,7 juta itu kita serahkan ke Kemenaker," ucapnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler