Kesalahan Seperti Ini Dipastikan Bisa Lulus di Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023

19 Oktober 2023, 19:26 WIB
Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 /

PORTAL SULUT - Masih ada harapan pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang tak lulus seleksi administrasi bisa lulus kembali.

Ada 3 hari masa sanggah yang bisa dimanfaatkan.

Mulai Kamis 19 Oktober 2023 pukul 00.01 WIB masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dibuka.

Baca Juga: TMS CPNS dan PPPK 2023, Apakah Surat Lamaran Tidak Sesuai dengan Persyaratan Bisa Disanggah? Ini Kata BKN

Masa sanggah ini akan berlangsung selama 3 hari hingga 21 Oktiber 2023 pukul 23.59 WIB.

Jika anda termasuk pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang dinyatakan TMS maka segera lakukan sanggahan.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang).

Setelah sanggahan pelamar diterima instansi terkait, kemudian akan diverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Sanggahan dilakukan melalui portal SSCASN, di link SSCASN.

Berikut ini syarat-syarat yang wajib diketahui saat melakukan sanggahan dikutip dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:

1. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

2. Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

3. Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.

4. Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.

5. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

6. Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

7. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Ketidaklolosan administrasi yang disebabkan kesalahan pribadi pelamar seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga mengunggah dokumen, tidak masuk kategori sanggah.

Sanggahan dapat disampaikan jika keputusan ketidaklolosan karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.

Misalnya nilai IPK yang dimasukkan saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

Contohnya ada instansi yang mengusyaratkan IPK minimum 2.75. Sementara IPK peserta 2.80. Namun karena human error atau cache, dianggap 2.60. Sehingga ada laporan jika peserta gagal karena di bawah passing grade.

Baca Juga: Apakah TMS Dokumen Tidak Mencantumkan Tanggal Dengan Lengkap, Bisa Disanggah? Ini Kata BKN

Kesalahan lainnya, seperti tanggal lahir di KTP tak terbaca yang mengakibatkan dokumen tidak terlalu jelas hingga menyebabkan pelamar melampaui batas usia.

Dalam 2 kasus ini, pelamar bisa menyanggahnya.

Contoh lain surat pernyataan pelamar sudah dilengkapi materai, tetapi petugas verifikasi salah lihat dan menyatakan berkas itu tanpa materai. Hal ini kemudian menjadi alasan memutuskan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Berikut contoh kalimat alasan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yang bisa dicoba untuk menambah peluang lulus seleksi administrasi.

1. Contoh kasus pertama jika alasan tidak lolos seleksi adalah karena tidak ada dokumen transkip nilai padahal peserta sudah mengunggah dokumen transkip nilai dan memang datanya di SSCN memang ada.

Maka, pendaftar bisa menuliskan alasan sanggahannya dengan mengingatkan untuk mengecek ulang seperti berikut:

- "Assalamualaikum wr wb, Mohon kesediaanya untuk mengecek ulang, saya sudah mengirim dokumen transkip nilai yang diminta"

- 'Saya sudah mengupload seluruh persyaratan yang diminta termasuk transkrip nilai, mohon di cek ulang kembali, terimakasih'

2. Contoh kasus lainnya adalah apabila peserta yang tidak lolos karena tidak mencantumkan materai pada surat pernyataan dan pada laman SSCASN tertulis sebagai berikut:

"Alasan TMS dari Verifikator: Surat Pernyataan tidak bermaterai. Syarat administrasi yang tidak terpenuhi Scan Surat Pernyataan. Anda dapat melakukan sanggah mulai tanggal 04-08-2021 16:00:00 WIB. Batas waktu pengajuan sanggah adalah 3x34 jam. Harap login kembali pada tanggal yang telah ditentukan."

Maka untuk mengajukan alasan sanggah dari situasi tersebut, pelamar dapat menuliskan kalimat:

"Mohon dicek kembali, surat pernyataan yang saya lampirkan sudah ada materainya."

3. Contoh jika alasan tidak lolos seleksi adalah karena tidak ada dokumen asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama bagi formasi jabatan fungsional lainnya.

Padahal peserta sudah mengunggah dokumen tersebut maka peserta dapat menuliskan kalimat:

"Mohon maaf saya telah mengunggah dokumen asli surat keputusan sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama untuk formasi fungsional yang saya lamar. Mohon cek kembali dokumen tersebut. Terima kasih."

4. Alasan TMS: "Kartu Tanda Kependudukan/Identitas Kependudukan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan."

Kalimat Sanggah: "Saya menghormati hasil seleksi administrasi. Namun dengan hormat, saya ingin menyatakan bahwa KTP yang saya unggah merupakan dokumen asli dan sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Mohon untuk dicek kembali. Terima kasih."

5. Alasan TMS: "Surat lamaran dan surat pernyataan buram dan tidak terbaca."

Kalimat Sanggah: "Terima kasih tim verifikator, mohon maaf sebelumnya kemarin setelah saya unggah dokumen saya dan saya cek kembali berkas saya sudah sesuai dengan versi yang diminta yakni PDF dengan kapasitas yang telah sesuai dengan ketentuan. Kemudian saya cek ulang dokumen yang telah saya unggah tersebut dan hasilnya sudah terlihat sangat jelas tanpa buram."

Baca Juga: 5 Weton Satria Wirang, Akhirnya Sukses dan Dikejar Rezeki, Begini Penjelasannya

6. Alasan TMS: "Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan instansi"

Kalimat Sanggah: "Terima kasih kepada pihak verifikator yang telah memeriksa lamaran saya. Namun, saya merasa ada kesalahan dari pihak verifikator. Saya sendiri melamar untuk posisi [nama posisi yang dilamar] yang mengharuskan pelamar memiliki kualifikasi pendidikan adalah S-X. Setelah saya periksa kembali, kualifikasi pendidikan saya sesuai dengan persyaratan posisi tersebut. Untuk itu, saya mohon agar dicek kembali. Terima kasih."

Kalimat alasan sanggah akan lebih baik jika ditulis dengan jelas, realistis, serta tidak dibuat-buat dan disertai berkas-berkas pendukung yang sesuai.

Berikut ini tata cara pengajuan sanggah yang dapat diikuti:

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id

2. Login menggunakan NIK dan password

3. Pilih menu 'Sanggah'

4. Setelah itu, paparkan sanggahan yang ingin disampaikan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler