Kementerian PANRB Percepat Perampingan Jabatan Fungsional dan Fleksibilitas Rekrutmen ASN

15 Oktober 2023, 22:42 WIB
Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Rakor dan Konsultasi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Tahun 2023. /

PORTAL SULUT – Fleksibilitas rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dan simplifikasi jabatan fungsional menjadi fokus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam mempersiapkan talenta terbaik.

Kementerian PANRB mengundang instansi pemerintah untuk menyeragamkan persepsi dan pelaksanaan pada perancangan jabatan, perencanaan, serta pengadaan ASN.

Fleksibilitas itu didukung dengan dasar hukum yang terbit pada tahun ini, seperti Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta Revisi UU ASN yang telah ketok palu pada Sidang Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.
 
“Sebelumnya kita memperbanyak jabatan fungsional, sekarang kita tingkatkan. Dari 292 jabatan fungsional, sekarang sudah berkurang menjadi 279 jabatan fungsional,” jelas Plh. Deputi Bidang Aparatur SDM Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Tahun 2023 di Yogyakarta, Kamis (12/10).
 
Baca Juga: BKN Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023, Tak Perlu Buka SSCASN, Cek Namamu di Sini
 
Kedepannya, jabatan fungsional akan dibuat lebih fleksibel dan sederhana. Satu instansi menuaungi satu atau hanya beberapa jabatan fungsional. Misalnya saja, di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mungkin dapat bersantai menjadi jabatan fungsional Analis SDM Aparatur namun dapat melaksanakan tugas penilaian yang mensyaratkan sertifikat atau audit kepegawaian.
 
“Ini akan memudahkan penempatan pegawai, tidak mengubah nomenklatur jabatan. Jadi organisasi pemerintah lebih fleksibel dan dinamis menyesuaikan kebutuhan serta tantangan,” ungkap Aba.
 
Lebih jauh Aba menjelaskan, uji kompetensi bagi pegawai selama ini masih dilakukan oleh instansi pembina. Kedepannya uji kompetensi bisa dilakukan secara mandiri.
 
Misalnya, jabatan pranata humas instansi pembinanya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika kuota uji kompetensi di Kominfo masih penuh, maka instansi yang bersangkutan dapat melakukan uji kompetensi secara mandiri.
 
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pensiunan PNS, Bakal Terima Uang Sebesar Rp6 Juta, ini Penjelasannya
 
Uji kompetensi yang dilakukan secara mandiri ini pun tetap diakui. “Rekomendasi uji kompetensi ini berlaku dua tahun. Jangan sampai pegawai sudah lulus uji kompetensi, dia mau naik jabatan tidak bisa, naik pangkat tidak bisa. Ini tetap harus ada apresiasinya,” jelas Aba.
 
Sementara terkait rekrutmen sesuai Revisi UU ASN, akan dilaksanakan sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Tidak lagi menunggu siklus rekrutmen satu tahun sekali.
 
Aba mengatakan, instansi bisa mendorong formasi ketika ada jabatan yang kosong karena pegawai pensiun, obat-obatan, meninggal dunia, atau mengundurkan diri. Metode dan tahapan rekrutmen seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, tidak diatur secara kaku.
 
“Hal ini untuk memudahkan kita merekrut tenaga profesional yang telah memiliki pengalaman unggul di bidangnya,” ujar Aba dalam acara yang dihadiri oleh Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta, Kepala Biro SDM/Kepala Badan Kepegawaian pada kementerian, lembaga, dan enam pemerintah provinsi.
 
Baca Juga: Tak Perlu Buka SSCASN, Ini Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BKN 2023, CEK DI SINI
 
Dalam acara ini juga diadakan konsultasi terkait desainan jabatan dan pengadaan ASN untuk para peserta.
 
Pada kesempatan ini, terdapat empat nara sumber yang hadir antara lain Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN Wahyu; Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Sri Widayanti; Asisten Deputi Percepatan Transformasi Manajemen Digital Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo; dan Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti.***
 
Sumber: menpan.go.id 
Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler