Kabar Gembira Bagi Pensiunan PNS, Bakal Terima Uang Sebesar Rp6 Juta, ini Penjelasannya

- 15 Oktober 2023, 21:17 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. /srimulyaniindrawatii/

PORTAL SULUT - Inilah informasi mengenai gaji pensiunan PNS bagi, pensiunan PNS atau pegawai negeri sipil kini berhak untuk mendapatkan uang sebesar Rp6 juta yang akan dicairkan melalui PT Taspen.
 
Uang sebesar Rp6 juta yang dicairkan oleh PT Taspen ini merupakan uang manfaat pensiun dari pemerintah khususnya bagi para pensiunan PNS.
 
Untuk waktu serta pensiunan uang Rp6 juta khusus bagi pensiunan PNS untuk diketahui bagi para seluruh pensiunan PNS akan mendapatkan uang manfaat pensiun sebesar Rp6 juta tanpa terkecuali.
 
 
Namun ada syarat yang harus dipenuhi pensiunan PNS terlebih dahulu supaya uang manfaat pensiun bisa dicairkan oleh PT Taspen.
 
Dikutip Chanel Youtube solusi Ops, aturan dari pemberian uang manfaat pensiun telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Muliani dimana, pada tahun ini Menteri Keuangan Sri Muliani telah menerbitkan kebijakan baru yaitu, terkait mengenai Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 23 tahun 2023.
 
Peraturan tersebut membahas mengenai perubahan atas PMK nomor 128 PMK 02 2016 tentang besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS melalui peraturan baru ini, Sri Muliani telah menetapkan Nominal uang manfaat pensiun yang akan diterima pensiunan PNS.
 
Karena dalam peraturan sebelumnya besaran untuk uang manfaat pensiun yang diterima oleh para pensiunan PNS menggunakan rumus tertentu.
 
 
Berikut ini untuk ketentuan yang ditetapkan Sri mulayani dalam PMK nomor 23 tahun 2023 mengenai uang manfaat pensiun untuk pensiunan PNS, manfaat pensiun yang dikeluarkan dalam PMK nomor 23 tahun 2023 merupakan asuransi kematian.
 
Demikianlah informasi terkait mengenai pemberian uang Rp6 juta, semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x