Berkat Ridwan Kamil, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Didiskon

5 September 2020, 12:43 WIB
Diskon tarif tol golongan I./ instagram.com/ @officisl.jasamarga /

PORTAL SULUT - Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil memrotes rencana kenaikan tarif tol Padaleunyi dan Cipularang.

Melalui akun Instagram ini menuliskan kebijakan menaikkan tarif tol di tengah pandemi Corona sangat tidak bijak.

"Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini.

Baca Juga: Berawal dari Sepucuk Surat, Kasus Pemerkosaan Sejak 2013 Terungkap

Karena sub sektor ekonomi turunannya akan ikut naik," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, menggaratiskan, mensubsidi, ini malah menaikkan beban ongkos ekonomi. Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara anda," sambung Emil.

Menanggapi protes tersebut, Jasa Marga akhirnya mengembalikan tarif kendaraan pribadi (golongan I) ke tarif semula.

Baca Juga: LENGKAP, Informasi Lowongan Pekerjaan Lulusan SMK hingga S1

"Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk golongan I. Dengan adanya diskon ini, pengguna jalan golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal)," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu 5 September 2020.

Pengembalian tarif ini berlaku mulai Minggu 6 September 2020 dini hari besok.

Heru menambahkan tarif baru tetap berlaku bagi kendaraan dengan golongan II-V. 

Jasa Marga menegaskan, dalam penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi, terdapat penurunan tarif untuk kendaraan logistik gol III dan gol V sebagai salah satu upaya dalam mendukung aksesibilitas logistik nasional.

Heru melanjutkan, sesuai regulasi, penyesuaian tarif baru Jalan Tol Purbaleunyi dan Cipularang seharusnya diberlakukan pada Februari 2020. Namun Jasa Marga telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol tersebut pada Juni dan Juli 2020.

"Memang baru direncanakan akan diberlakukan di bulan September tahun 2020. Dapat kita lihat, adanya penundaan penyesuaian tarif tol selama kurang-lebih 7 bulan tersebut menandakan bahwa pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol  (BUJT), dalam hal ini Jasa Marga, telah mempertimbangkan dampak dari pandemi Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat," kata Heru.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler