PORTAL SULUT - Jumat 29 September 2023 hari ini adalah batas terakhir pendaftaran PPPK Guru 2023, untuk kebutuhan Khusus.
Dikutip dari laman gurupppk Kemdikbud, yang termasuk guru honorer Kebutuhan Khusus adalah:
1. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
Baca Juga: BARU Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kemendikbud, Ada 21.736 Formasi Gaji Capai Rp10,3 Juta Per Bulan
2. Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, seleksi guru PPPK 2022 masih menyisakan 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi.
Dengan segala upaya yang telah dilakukan, kata Nunuk, guru pelamar P1 sisa seleksi tahun 2022 bisa diakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.
"Jadi ada 50.248 yang P1 kita prioritaskan dari total 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi pada tahun lalu. Itu agar bisa terserap pada seleksi tahun 2023," kata Nunuk.
Dengan begitu, ada 12.276 pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi PPPK Guru 2023.
Dia menjelaskan, alasan tidak terakomodasi, karena daerah yang memang membutuhkan guru tapi tak membuka formasi seleksi guru PPPK di tahun ini. Lalu, ada juga daerah yang kelebihan pasokan guru.
"Ada daerah yang mengalami over supply dan tidak membuka formasi. Kita sudah tata dengan berbagai kebijakan yang sekarang kita lakukan ternyata masih belum terakomodasi," tutur Nunuk.
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Guru 2023, BKN Ingatkan Hal Ini Agar Lulus
Nunuk menambahkan, bagi guru yang masuk dalam daftar P1 tetap harus mendaftar seleksi PPPK. Meski statusnya telah diprioritaskan oleh pemerintah pusat maupun pemda.
"Jadi tetap daftar yang P1 ini, walaupun mereka tidak ikut seleksi PPPK Guru 2023," jelas Nunuk.
Lantas siapa saja 12.276 pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi PPPK Guru 2023.
Ada beberapa ciri P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi PPPK Guru 2023, salah satunya Pemda tak mengusulkan formasi di seleksi PPPK 2023.
Jika P1 yang pada saat pendaftaran tertulis "Mohon maaf Instansi tdak membuka formasi jabatan yang dapat anda pilih. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini" di akun SSCASN, maka anda kemungkinan besar tak akan terakomodir di PPPK 2023.
Selain itu dari data di SSCASN, berikut ini sejumlah daerah yang tak mengusulkan formasi di PPPK Guru 2023 ini.
1. Nias Barat
2. Pematang Siantar
3. Tanjung Balai
4. Bengkulu Selatan
5. Tulang Bawang
6. Tulang Bawang Barat
7. Bondowoso
8. Sambos
9. Melawi
10. Takalar
11. Palopo
12. Gianyar
13. Provinsi papua
14. Pemerintah Kab. Puncak Jaya
15. Pemerintah Kab. Panial
16. Pemerintah Kab Tolikaro
17. Pemerintah Kab. Sarmi
18. Pemerintah Kab. Lanny Jaya
19. Pemerintah Kob. Nduga
20. Pemerintah Kab. Mamuju
21. Pemerintah Provinsi Papua Selatan
22. Pemerintah Provinsi Papua Tengah
23. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
24. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.***