Honorer K-2 Terkendala Tak Bisa Daftar PPPK Guru 2023 Karena Terhambat Memilih Jenis Seleksi, Ini Kata BKN

28 September 2023, 06:07 WIB
Honorer K-2 Terkendala Tak Bisa Daftar PPPK Guru 2023 Karena Terhambat Memilih Jenis Seleksi, Ini Kata BKN /


PORTAL SULUT - Pendaftaran kategori Khusus PPPK Guru 2023 ditutup 29 September 2023, besok.

Nah bagi tenaga honorer kategori 2 yang belum berhasil mendaftar, ini penjelasan dari BKN.

Dalam seleksi PPPK 2023 ini ada 2 kategori pelamar PPPK, yakni Kategori Khusus dan Kategori Umum.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023: Solusi dari BKN saat Galat Pastikan Ukuran Berkas Sesuai Ketentuan, Minimal adalah 70KB

Kategori Khusus terdiri dari tiga kategori guru honorer. Mereka ini diminta untuk segera mendaftar karena pendaftaran akan ditutup tanggal 29 September 2023.

Mereka adalah kategori guru honorer yang masuk Kebutuhan Khusus, yakni:

1. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

2. Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Berdasar surat BKN Nomor : 8951/B-KS.04.01/SD/E/2023, perihal Permohonan terkait Rentang Waktu Pendaftaran, ada penetapan pembagian waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru pada kebutuhan khusus dan kebutuhan umum sebagai berikut:

1. 20 s.d. 29 September 2023 Pelamar pada Kebutuhan Khusus

2. 30 September s.d. 9 Oktober 2023 Pelamar pada Kebutuhan Umum

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan jika hingga batas itu pelamar pada kebutuhan khusus tidak mendaftar, maka akan diisi oleh pelamar pada kebutuhan umum.

Baca Juga: Galat 500 Kesalahan Pada Sistem Saat Unggah Berkas CPNS dan PPPK 2023, Ini Solusi dari BKN

Adapun tenaga honorer yang masuk Kebutuhan Umum adalah:

1. Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Nah sejumlah peserta mengaku terkendala saat mendaftar.

"Saya kategori 2 tapi kenapa tak bisa daftar karena terhambat memilih jenis seleksi," tanya salah satu pelamar di akun instagram BKN.

BKN pun memberikan solusi.

"Untuk formasi kebutuhan Khusus pastikan melamar ke instansi sekarang bekerja ya," jawab BKN.

Nah bagi peserta jangan sampai ada kesalahan karena kesalahan sekecil apapun bisa berimbas tak lulus seleksi administrasi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler