CPNS 2023: Tips ANTI GAGAL Ikut Seleksi di Kejaksaan RI, dari Penjaga Tahanan hingga Calon Jaksa

26 September 2023, 12:29 WIB
Ini link download rincian formasi CPNS Kejaksaan RI 2023./Istagram @kejaksaan.ri/ /

PORTAL SULUT – Berikut tips anti gagal ikut seleksi di Kejaksaan RI, bagi pelamar formasi jabatan Penjaga Tahanan hingga calon Jaksa pada seleksi CPNS 2023.

Kejaksaan RI tercatat instansi yang mendapat kuota besar pada seleksi CPNS 2023, total mencapai 7.846 formasi dan tersebar di empat jabatan yaitu Jaksa, Petugas Barang Bukti, Pengelola Penanganan Perkara, serta Penjaga Tahanan.

Dari empat jabatan pada seleksi CPNS di Kejaksaan RI tahun 2023, hanya calon Jaksa yang kualifikasi pendidikan pelamarnya wajib S-1, sementara tiga jabatan lain yaitu Petugas Barang Bukti dicari lulusan D-III, serta lulusan SLTA/SMA sederajat bagi pelamar Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan.

Baca Juga: CPNS 2023: Tips Anti Gagal Seleksi Administrasi Pelamar Berijazah SMA Sederajat di BIN

Berikut jadwal seleksi CPNS 2023 di Kejaksaan RI:

  • Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023

  • Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober - 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 - 6 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 7 - 16 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 - 17 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 - 20 November 2023
  • Masa Sanggah: 21 - 23 November 2023
  • Jawab Sanggah: 21 - 25 November 2023

 Baca Juga: 6 Pertanyaan dan Jawaban Seputar Ijazah dan Nilai pada Syarat CPNS Kejaksaan 2023

  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 - 28 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 25 - 30 November 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1 - 20 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 - 3 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 - 6 Desember 2023
  • Penarikan data final: 7 - 8 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 10 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 - 13 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 - 20 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 - 2 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan: 3 - 10 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 11 - 13 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 11 - 17 Januari 2024

  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 - 18 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 - 20 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari - 19 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari - 20 Maret 2024

Adapun 7.846 formasi CPNS yang dibuka Kejaksaan RI pada seleksi tahun 2023 ini, terbagi dalam empat jabatan dengan tiap-tiap jabatan menyediakan lebih dari 1.000 formasi.

Berikut empat jabatan yang dibuka Kejaksaan RI pada seleksi CPNS 2023 ini, lengkap dengan rincian jumlah formasi:

Baca Juga: Lulusan SMA, Ini Nilai Ijazah Untuk CPNS 2023 Kemenkumham, Kemendikbud, BIN, Kementan, Kejaksaan, KLHK

  1. Jaksa: 2.000 formasi dengan rincian kebutuhan 1.746 pelamar umum, 54 (PaPi Papua dan Papua Barat), 200 (cumlaude), dengan kualifikasi pendidikan S-1 Ilmu Hukum atau S-1 Hukum.
  2. Petugas Barang Bukti: 1.446 formasi dengan rincian kebutuhan 1.303 pelamar umum, 100 (disabilitas), 43 (PaPi Papua dan Papua Barat), dengan kualifikasi pendidikan yaitu D-III (Ekonomi, Manajemen, Teknik Informatika, Akuntansi, Komputer, Komunikasi, Sekretari/Kesekretariatan, Hubungan Masyarakat), Perpajakan, Administrasi, Perkantoran).
  3. Pengelola Penanganan Perkara: 2.142 formasi dengan rincian kebutuhan 2.027 pelamar umum, 57 (disabilitas), 58 (PaPi Papua dan Papua Barat), dengan kualifikasi pendidikan SLTA/SMA sederajat.
  4. Penjaga Tahanan: 2.258 formasi dengan rincian kebutuhan 2.198 pelamar umum dan 60 pelamar PaPi Papua dan Papua Barat, dengan kualifikasi pendidikan SLTA/SMA sederajat.

Berikut link download rincian formasi CPNS Tahun 2023 yang dibuka Kejaksaan RI, lengkap dengan syarat untuk tiap-tiap jabatan yang dilamar hingga lokasi penempatan tugas:

KLIK DI SINI

Adapun format Surat Lamaran sebagai panduan wajib bagi pelamar CPNS 2023 di Kejaksaan RI, pada kop surat tertera tiga kata dalam huruf kapital: FORMAT SURAT LAMARAN dan sudut kanan tersedia kolom nomor (1) yang harus diisi dengan Kabupaten/Kota Surat Lamaran dibuat.

Kemudian, kolom nomor (2) diisi tanggal Surat Lamaran dibuat. Tanggal Surat Lamaran dapat saja berbeda dengan tanggal saat upload, namun pastikan tanggal Surat lamaran, masih dalam periode pendaftaran.

Kolom nomor (3) diisi nama lengkap, tidak ada singkatan, tidak ada titel. Dalam hal terdapat perbedaan antara Nama Lengkap di KTP dan Ijazah, agar keduanya ditulis dengan format: Nama (sesuai KTP) atau Nama (sesuai Ijazah), misal: pada KTP tertulis Muhammad Wahyudin, sedangkan pada ijazah tertulis Moh Wahyudin, maka dalam kolom ini ditulis menjadi: Muhammad Wahyudin (sesuai KTP) atau Moh Wahyudin (sesuai ijazah).

Kolom nomor (4) diisi Tempat dan Tanggal Lahir. Tempat lahir yang ditentukan adalah setingkat Pemerintah Daerah Tingkat II yakni Kabupaten atau Kota.

Dalam hal tempat lahir pada KTP ataupun Ijazah bukan merupakan Kabupaten/Kota, maka format penulisannya adalah: Nama Tempat Lahir (Sesuai KTP) atau Nama Tempat Lahir (sesuai ijazah) Nama tempat lahir (setingkat Pemerintah Daerah Tingkat II)/tanggal lahir, misal: si A yang lahir pada tanggal 10 Januari 2000, tempat lahirnya pada KTP tertulis daerah tingkat Desa yakni Sindangsari, sedangkan pada ijazah tertulis daerah tingkat Kecamatan yakni Majenang, padahal Pemerintah Daerah Tingkat II daerah itu adalah Cilacap, maka penulisan dalam kolom ini, menjadi: Sindangsari (sesuai KTP) atau Majenang (sesuai Ijazah) atau Cilacap (sesuai Pemerintah Daerah Tingkat II)/10 Januari 2000.

Baca Juga: Sudah Berapa Pendaftar CPNS Kemenkumham dan CPNS Kejaksaan 2023?

Kolom nomor (5) diisi jenis kelamin: Laki-Laki atau Perempuan. Kolom nomor (6) diisi dengan jenjang pendidikan. Khusus untuk S-1 dan D-3 dengan dilengkapi dengan program studinya. Kolom nomor (7) diisi dengan jabatan yang dilamar.

Kolom nomor (8) diisi dengan alamat lengkap sesuai KTP. Kolom nomor (9) diisi dengan alamat domisili atau tempat tinggal saat lamaran dibuat atau alamat lain selain KTP yang dianggap sebagai tempat tinggal.

Kolom nomor (10) diisi dengan nomor Handphone yang aktif (upayakan dengan nomor yang tersambung dengan Whatsapp). Kolom nomor (11) cukup satu dokumen yang dicantumkan, yakni antara KTP atau Surat Keterangan telah melakukan Rekaman Kependudukan.

Kolom nomor (12) dipilih sesuai dokumen yang dimiliki. Kolom nomor (13) dipilih sesuai dokumen yang dimiliki. Kolom nomor (14) hanya dicantumkan bagi pelamar pada jabatan Ahli Pertama Jaksa pada kebutuhan umum dan cumlaude.

Pada kolom nomor (15) hanya dicantumkan bagi pelamar pada jabatan Ahli Pertama Jaksa. Kemudian, kolom (16) hanya dicantumkan bagi pelamar pada jabatan Petugas Barang Bukti dan Pengelola Penanganan Perkara pada kebutuhan khusus disabilitas.

Selanjutnya pada kolom (17) hanya dicantumkan bagi pelamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua. Dan, di kolom (18) diisi dengan nama lengkap sesuai KTP, tanpa titel.

Berikut link berisi format Surat Lamaran bagi pelamar seleksi CPNS 2023 di Kejaksaan RI:

KLIK DI SINI

Demikian artikel ANTI GAGAL pelamar seleksi CPNS 2023 di Kejaksaan RI, mulai dari Penjaga Tahanan hingga calon Jaksa.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler