CPNS dan PPPK 2023 Kemenag, Ini Cara dan Syarat yang Wajib Diperhatikan Pelamar

24 September 2023, 19:04 WIB
4.057 Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Diumumkan, Ini Syarat dan Rinciannya /

PORTAL SULUT - Begini cara dan syarat untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 Kementerian Agama (Kemenag).

Tahun 2023 Kemenag membuka kesempatan bagi pelamar CPNS dan PPPK.

Dalam tahapan CPNS dan PPPK 2023 Kemenag mengumumkan syarat dan cara yang perlu diperhatikan oleh pelamar.

Baca Juga: 31 Instansi Pusat yang Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023, Gaji Rp14,2 Juta dan Link Download

Hal ini agar pelamar CPNS dan PPPK 2023 lingkungan Kemenag tidak mengalami kendala saat seleksi dilaksanakan.

Seperti dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari Kemenag.go.id.

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 68 formasi CPNS 2023 dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Kemudian, untuk seleksi PPPK 2023 sebanyak 4.057 formasi yang sudah ditetapkan.

“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN,” terang Nizar

“Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” sambungnya.

Menurutbya, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN.

Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi.

“Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK 2023 Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yaitu:

Baca Juga: LENGKAP! Ini Rincian Formasi PPPK Guru 2023 di Tiap Kabupaten dan Kota

-Seleksi Administrasi

-Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan

-Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD," terang Nurudin

Lanjutnya, seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40 persen, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” kata Nurudin.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60 persen, terdiri atas: Praktik Kerja bobot 35 persen, Psikotes 30 persen dan Wawancara Moderasi Beragama 35 persen.

“Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tandasnya.

Sementara untuk seleksi calon PPPK 2023 Kemenag, hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50 persen dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50 persen,” tandasnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler