WAJIB TAHU, Ini Perbedaan PPPK 2023 dengan PPPK 2022: Soal Lebih Mudah dan Masa Sanggah Dihapus

22 September 2023, 20:15 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani saat memberikan paparan kepada Forum Wartawan Pendidikan di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (21/9/2023). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari) /

PORTAL SULUT - Tahun 2023 ini seleksi PPPK Guru terjadi perombakan besar-besaran. Ada beberapa perbedaan dibanding pelaksanaan PPPK 2022 lalu.

Apa saja?

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyebut setidaknya ada 3 perbedaan.

Baca Juga: CPNS 2023: Rekomendasi 34 Lowongan S1 Ilmu Pemerintahan dengan Gaji Rp18,7 Juta Perbulan Plus Tunjangan

1. Tidak adanya masa sanggah hasil uji.

"Kalau tahun lalu dalam lini masa ada yang disebut sanggah hasil uji, sekarang tidak ada. Jadi setelah ujian selesai itu langsung pengumuman, keputusan panitia seleksi nasional tidak ada sanggah hasil seleksi, hanya ada sanggah administrasi," katanya, Kamis 21 September 2023.

Setelah hasil ujian diumumkan, kata dia, kemudian akan langsung dibobot yang sudah merupakan hasil akhir ujian.

2. Tes berbasis komputer (Computer Assisted Testing/CAT)

Tes CAT kini dilakukan terpusat dan serentak, bersama dengan kementerian/lembaga lain yang membuka lowongan PPPK pada situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Mekanisme seleksi P3

P3 atau honorer di sekolah negeri lebih dari 3 tahun yang terdaftar di data pokok pendidikan atau dapodik juga mengalami perbedaan.

"P3 tetap mengikuti seleksi melalui CAT, tetapi bukan seleksi pengetahuan dan berbeda dengan observasi tahun lalu. Saat ini kita melakukan situational judgement test, memang pilihan ganda tetapi lebih ke kasus-kasus pembelajaran yang dialami oleh guru," ujarnya.

Nunuk menjelaskan pada situational judgement test tersebut guru harus memilih opsi solusi dari permasalahan yang dihadapi.

"Opsi ini tidak bisa bertukar karena tidak tahu mana yang benar dan salah, tetapi ada bobot di antara jawaban tersebut, dan dikerjakan sendiri oleh guru yang bersangkutan, tanpa pengamatan oleh orang lain," paparnya.

Setiap tahun, lanjut dia, Kemendikbudristek terus melakukan koreksi untuk menyempurnakan seleksi guru.

Baca Juga: PPPK Guru 2023: Solusi Jika Data Formasi Pendidikan Jabatan dan Lokasi Formasi Tak Tersimpan di Basis Data

"Tahun lalu dilakukan seleksi pengamatan dengan kepala dan pengawas sekolah, ternyata banyak masalah yang kita temukan di lapangan, jadi ada laporan terjadi transaksional, maka kita perbaiki tahun ini dengan situational judgement test tersebut," paparnya.

Namun ada yang sama dari 2022.

Adapun salah satu hal yang masih sama dengan seleksi PPPK sebelumnya yakni terkait mekanisme prioritisasi (P1, P2, P3, dan P4).

P2 yang dimaksud yakni Tenaga Honorer K2 atau THK 2 (tenaga yang diangkat sejak 1 Januari 2005 tetapi tidak mendapatkan upah dari APBD atau APBN). THK 2 ini harus yang terdaftar di pangkalan data BKN, dan bisa jadi tidak berprofesi sebagai guru sebelumnya.

"Lalu kalau masih ada formasi, masih ada P3, yakni honorer guru sekolah negeri yang ada di Dapodik dan sudah bekerja di atas tiga tahun. Jika masih ada formasi lagi, baru kelulusan Program Profesi Guru (PPG), yang terdapat di pangkalan data pendidikan tinggi," ucapnya.

Ia menerangkan tahun ini ada perubahan bagi pelamar umum, mengingat PPG masuk ke dalam prioritas keempat (P4).

"P4 itu ada dua, yang satu lulusan PPG, yang kedua adalah guru yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun, baik itu negeri maupun swasta," tuturnya.

Mekanisme prioritisasi tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) nomor 649 tahun 2023 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler