Ini Kabar Terbaru Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, 4.125 Formasi Diumumkan, CEK DI SINI

22 September 2023, 10:44 WIB
Seleksi PPPK Kemenag 2023 /


PORTAL SULUT - Update kabar terbaru pengumuman formasi CPNS dan PPPK Kementerian Agama (Kemenag) 2023.

Diketahui bahwa formasi untuk CPNS Kemenag 2023 terbuka sebanyak 68 formasi, sedangkan formasi PPPK Kemenag 2023 mencapai 4.057.

Jika ditotalkan, Kemenag membutuhkan 4.125 ASN pada seleksi CASN tahun ini.

Baca Juga: CPNS dan PPPPK 2023: Buat akun SSCASN tapi Data Tempat Lahir Tak Terdeteksi, Ini Solusi dari BKN

Adapun rincian formasi CPNS-PPPK Kemenag 2023 adalah:

Guru PPPK: 2.296 formasi

PPPK Tenaga Kesehatan: 224 formasi

PPPK Tenaga Teknis: 1.469 formasi

Dosen PPPK: 68 formasi

Dosen CPNS: 68 formasi

Berikut Syarat CPNS dan PPPK Kemenag 2023

1. Persyaratan Umum

Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut beberapa syarat-syarat pendaftaran CPNS 2023:

Warga Negara Indonesia (WNI)
Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
Pelamar tidak pernah dipidana penjara
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
Sehat jasmani dan rohani
Bukan anggota atau pengurus partai politik
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

2. Persyaratan Khusus

Untuk seleksi CPNS-PPPK 2023, Kemenag belum mengeluarkan persyaratan atau kriteria bagi para pelamar.

Baca Juga: Belum Pengumuman Optimalisasi, Bolehkah Daftar PPPK 2023? BKN Bilang Ini

Namun, jika melihat pada seleksi tahun lalu, berikut kriteria pelamar seleksi calon PPPK Kemenag yang dibutuhkan:

a. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)

Terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Memiliki kartu peserta ujian tahun sebelumnya
Masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022

b. Pelamar Non ASN Kementerian Agama

Telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022
Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan

c. Pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2

Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelamar harus Warga Negara Indonesia.
Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta termasuk BUMN dan BUMD
Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Lantas kapan diumumkan?

Instagram @casnkemenag memberikan kabar terbaru.

"Selama belum pengumuman, artinya formasi di sscasn belum 100 persen," tulis instagram @casnkemenag, 22 September 2023.

Pengumuman melalui https://casn.kemenag.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler