JANGAN SAMPAI SALAH! Begini Format Surat Lamaran CPNS di Kejaksaan RI Tahun 2023

18 September 2023, 13:06 WIB
Format surat lamaran untuk pelamar CPNS di Kejaksaan RI./ /

PORTAL SULUT – Jangan sampai salah! Begini format Surat Lamaran CPNS di Kejaksaan RI tahun anggaran 2023.

 

Kejaksaan RI merilis format Surat Lamaran yang wajib menjadi acuan bagi para pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Di dalam artikel ini tersedia link untuk mendownload format Surat Lamaran dan surat-surat penting lainnya, guna dipakai melamar CPNS 2023 di Kejaksaan RI.

Baca Juga: Link Rincian 7.846 Formasi CPNS Kejaksaan RI 2023, Lengkap Syarat Tiap Jabatan dan Lokasi Tugas

Seperti diketahui, tahapan seleksi CPNS 2023 di semua instansi pemerintah –termasuk Kejaksaan RI– mengalami revisi jadwal.

Untuk tahap pendaftaran seleksi CPNS, dari semula ditetapkan oleh BKN pada 17 September 2023, diundur ke tanggal 20 September 2023.

Revisi jadwal seleksi ini cukup menguntungkan bagi para pelamar CPNS 2023, karena secara tidak langsung mendapat kesempatan untuk lebih mematangkan persiapannya, salah satunya menyusun Surat Lamaran secara baik dan benar.

Baca Juga: Lowongan PPPK Guru 2023 Terbanyak Formasi Guru Kelas, Ini Prodi yang Bisa Mendaftar

Bagi para pelamar CPNS di Kejaksaan RI pada 2023 ini, dapat menyimak secara cermat uraian di dalam artikel ini tentang format Surat Lamaran.

Kejaksaan RI sendiri diketahui menyediakan 7.846 formasi pada seleksi CPNS tahun 2023 ini, dan terbagi dalam empat jabatan dengan tiap-tiap jabatan menyediakan lebih dari 1.000 formasi.

Berikut empat jabatan yang dibuka Kejaksaan RI pada seleksi CPNS 2023, lengkap dengan rincian jumlah formasi:

 

- Jaksa: 2.000 formasi

- Petugas Barang Bukti: 1.446 formasi

- Pengelola Penanganan Perkara: 2.142 formasi

- Penjaga Tahanan: 2.258 formasi.

Baca Juga: Ini Syarat dan Formasi CPNS dan PPPK 2023 Gunung Sitoli, Ada 358 Formasi

Alokasi 7.846 kursi CPNS yang tersedia di Kejaksaan RI pada seleksi tahun 2023 ini, terbagi pula ke dalam beberapa formasi, yaitu umum, disabilitas, putra-putri Papua/Papua Barat, serta lulusan cumlaude.

Berikut link download rincian formasi CPNS Tahun 2023 yang dibuka Kejaksaan RI, lengkap dengan syarat untuk tiap-tiap jabatan yang dilamar hingga lokasi penempatan tugas:

https://drive.google.com/drive/folders/11gqYCyVEednbjHi4S_DHXct2Jlu6V8B-

Adapun format Surat Lamaran sebagai panduan wajib bagi pelamar CPNS 2023 di Kejaksaan RI, pada kop surat tertera tiga kata dalam huruf kapital: FORMAT SURAT LAMARAN dan sudut kanan tersedia kolom nomor (1) yang harus diisi dengan Kabupaten/Kota Surat Lamaran dibuat.

 

Kemudian, kolom nomor (2) diisi tanggal Surat Lamaran dibuat. Tanggal Surat Lamaran dapat saja berbeda dengan tanggal saat upload, namun pastikan tanggal Surat lamaran, masih dalam periode pendaftaran.

Kolom nomor (3) diisi nama lengkap, tidak ada singkatan, tidak ada titel. Dalam hal terdapat perbedaan antara Nama Lengkap di KTP dan Ijazah, agar keduanya ditulis dengan format: Nama (sesuai KTP) atau Nama (sesuai Ijazah), misal: pada KTP tertulis Muhammad Wahyudin, sedangkan pada ijazah tertulis Moh Wahyudin, maka dalam kolom ini ditulis menjadi: Muhammad Wahyudin (sesuai KTP) atau Moh Wahyudin (sesuai ijazah).

Kolom nomor (4) diisi Tempat dan Tanggal Lahir. Tempat lahir yang ditentukan adalah setingkat Pemerintah Daerah Tingkat II yakni Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Syarat dan Rincian Formasi PPPK Kabupaten Deli Serdang, Ada 553 Formasi, Terbanyak Guru Kelas

Dalam hal tempat lahir pada KTP ataupun Ijazah bukan merupakan Kabupaten/Kota, maka format penulisannya adalah: Nama Tempat Lahir (Sesuai KTP) atau Nama Tempat Lahir (sesuai ijazah) Nama tempat lahir (setingkat Pemerintah Daerah Tingkat II)/tanggal lahir, misal: si A yang lahir pada tanggal 10 Januari 2000, tempat lahirnya pada KTP tertulis daerah tingkat Desa yakni Sindangsari, sedangkan pada ijazah tertulis daerah tingkat Kecamatan yakni Majenang, padahal Pemerintah Daerah Tingkat II daerah itu adalah Cilacap, maka penulisan dalam kolom ini, menjadi: Sindangsari (sesuai KTP) atau Majenang (sesuai Ijazah) atau Cilacap (sesuai Pemerintah Daerah Tingkat II)/10 Januari 2000.

Kolom nomor (5) diisi jenis kelamin: Laki-Laki atau Perempuan. Kolom nomor (6) diisi dengan jenjang pendidikan. Khusus untuk S-1 dan D-3 dengan dilengkapi dengan program studinya. Kolom nomor (7) diisi dengan jabatan yang dilamar.

Kolom nomor (8) diisi dengan alamat lengkap sesuai KTP. Kolom nomor (9) diisi dengan alamat domisili atau tempat tinggal saat lamaran dibuat atau alamat lain selain KTP yang dianggap sebagai tempat tinggal.

 

Kolom nomor (10) diisi dengan nomor Handphone yang aktif (upayakan dengan nomor yang tersambung dengan Whatsapp). Kolom nomor (11) cukup satu dokumen yang dicantumkan, yakni antara KTP atau Surat Keterangan telah melakukan Rekaman Kependudukan.

Kolom nomor (12) dipilih sesuai dokumen yang dimiliki. Kolom nomor (13) dipilih sesuai dokumen yang dimiliki. Kolom nomor (14) hanya dicantumkan bagi pelamar pada jabatan Ahli Pertama Jaksa pada kebutuhan umum dan cumlaude.

Baca Juga: 227 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK 2023 dan Jabatan yang Akan Diisi PPPK Paruh Waktu, Ini Gajinya

Pada kolom nomor (15) hanya dicantumkan bagi pelamar pada jabatan Ahli Pertama Jaksa. Kemudian, kolom (16) hanya dicantumkan bagi pelamar pada jabatan Petugas Barang Bukti dan Pengelola Penanganan Perkara pada kebutuhan khusus disabilitas.

Selanjutnya pada kolom (17) hanya dicantumkan bagi pelamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua. Dan, di kolom (18) diisi dengan nama lengkap sesuai KTP, tanpa titel.

Berikut link berisi format Surat Lamaran bagi pelamar seleksi CPNS 2023 di Kejaksaan RI:

https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/pengumuman-seleksi-pengadaan-cpns-kejaksaan-republik-indonesia-ta-2023-dan-format-surat-yang-ditentukan

Demikian artikel berisi link format Surat Lamaran dan beberapa dokumen terkait yang wajib dipenuhi pelamar CPNS 2023 di Kejaksaan RI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler