JANGAN MENYESAL KEMUDIAN! Perhatikan Hal ini Sebelum Mendaftar CPNS 2023

14 September 2023, 22:01 WIB
Tampilan antarmuka laman SSCASN. /sscasn

PORTAL SULUT – Tinggal 1 hari lagi pembukaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dibuka.

Oleh karena itu, para calon pelamar seleksi CPNS 2023 diharapkan segera menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan.

Dilansir dari situs BKN, terdapat sejumlah dokumen yang wajib diunggah oleh calon pelamar seleksi CPNS 2023 ke website sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Dibuka Pendaftaran Perwira Prajurit Karir TNI 2023, Ini Syaratnya

Dokumen tersebut berupa:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Hal lain yang wajib diperhatikan calon peserta CPNS 2023 adalah tidak bisa pindah ke instansi atau ke daerah lain sebelum 10 tahun mengabdi di daerah pertama sejak pengangkatan CPNS.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Juknis PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Ada Prioritas di Kategori Ini

Selain hal tersebut pelamar juga harus memperhatikan ketentuan umum pada Seleksi CPNS 2023:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler