CPNS 2023: Syarat Formasi Penjaga Tahanan Kemenkumham dan Kejaksaan RI Untuk Lulusan SMA, Tak Butuh Sertifikat

6 September 2023, 10:39 WIB
CPNS 2023: Syarat Formasi Penjaga Tahanan Kemenkumham dan Kejaksaan RI Untuk Lulusan SMA, Tak Butuh Sertifikat Bela Diri /


PORTAL SULUT - Berikut ini syarat formasi penjaga tahanan Kemenkumham dan penjaga tahanan di Kejaksaan RI untuk lulusan SMA.

Kabar gembiranya, 2 formasi penjaga tahanan Kemenkumham dan penjaga tahanan di Kejaksaan RI untuk formasi lulusan SMA sederajat.

Namun ternyata ada beda dalam syarat di 2 formasi tersebut.

Baca Juga: PPPK KEMENAG 2022: Ini Link Download Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tenaga Teknis Kemenag 2022

Pendaftaran CPNS 2023 dimulai tanggal 17 September 2023. Nah bagi anda lulusan SMA, sangat berpeluang untuk mendaftar di formasi penjaga tahanan di Kemenkumham atau di Kejaksaan RI.

Lantas apa beda antara formasi penjaga tahanan di Kemenkumham atau di Kejaksaan RI?

Tahun ini, ada 2.258 formasi Penjaga Tahanan di Kejaksaan Agung. Sementara untuk penjaga tahanan di Kemenkumham atau disebut Polsuspas (Polisi Khusus Pemasyarakatan) ada 1.000 formasi di CPNS 2023.

Berikut perbedaan syaratnya

1. Jumlah Kuota Formasi

- Penjaga Tahanan di Kejaksaan Agung sebanyak 2.258 formasi untuk lulusan SMA sederajat.

- Polsuspas di Kemenkumham sebanyak 1.000 formasi untuk lulusan SMA sederajat.

2. Pendidikan

Untuk pendidikan, baik Polsuspas maupun Penjaga Tahanan tidak memiliki perbedaan, pria dan wanita bisa mendaftar.

Keduanya sama-sama terbuka untuk lulusan SMA/SMK/dan sederajat.

3. Usia

Syarat usia minimal dan maksimal juga tidak ada perbedaan antara Polsuspas maupun Penjaga Tahanan.

Pelamar CPNS haruslah berusia antara 18 tahun hingga 28 tahun.

4. Tinggi Badan

Penjaga Tahanan dari Kejaksaan Agung memiliki syarat tinggi badan untuk pendaftar laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

Sedangkan Polsuspas Kemenkumham memiliki syarat tinggi badan minimal 165 untuk laki-laki dan 160 untuk perempuan.

Baca Juga: Perbedaan Formasi dan Syarat Penjaga Tahanan Kemenkumham dan Kejaksaan RI, Untuk Lulusan SMA

5. Berat Badan

Terkait persyaratan berat badan, bagi penjaga tahanan Kejaksaan dibutuhkan standar body mass index (BMI) 18-25 untuk menentukan kategori berat badan ideal atau tidak.

Pada Polsuspas Kemenkumham, dibutuhkan berat badan proporsional. Untuk cara menghitungnya adalah:

Pria : (Tinggi badan (CM) – 100) – (tinggi badan (CM) – 100) X 10%)
Wanita: (Tinggi badan (CM) – 100) – (tinggi badan (CM) – 100) X 15%)

6. Kesehatan Mata

Penjaga Tahanan Kejaksaan Agung dan Polsuspas Kemenkumham memiliki syarat kesehatan mata yang sama, yaitu harus mata normal dan tidak buta warna, baik parsial maupun total.

7. Sertifikasi

Untuk Penjaga Tahanan Kejaksaan harus memiliki sertifikat komputer dan bela diri, tidak dibatasi jenis bela dirinya.

Untuk nilai rapor juga memiliki minimal nilai rerata yaitu 70.

Polsuspas Kemenkumham tidak mensyaratkan sertifikat apa pun bagi pendaftarnya. Nilai rapor juga tidak disebutkan minimalnya yang penting memiliki ijazah dari jenjang pendidikan yang disyaratkan, yaitu SMA/SMK/sederajat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler