Arti Kode Lulus Reformulasi PPPK Teknis 2022 dan Daftar Instansi Sudah Umumkan Hasil Reformulasi

5 September 2023, 21:27 WIB
Ini Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Reformulasi PPPK Teknis 2022, CEK Instansimu /


PORTAL SULUT - Sejumlah instansi sudah mengumumkan hasil reformulasi PPPK Teknis 2022.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengumumkan hasil reformulasi PPPK Teknis 2022 melalui optimalisasi PPPK, siang ini.

Namun pengumuman tiap instansi tidak serentak.

Baca Juga: Ini Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022, CEK Instansimu

Untuk tahun 2022, ada 61 instansi yang membuka PPPK Teknis. Itu artinya, 61 instansi ini juga mendapatkan jatah reformulasi PPPK Teknis 2022.

"Pengumuman hasil optimalisasi PPPK Teknis TA 2022 pra sanggah sudah mulai dapat diakses secara bertahap lewat akun SSCASN ya. Cek secara berkala pengumumannya dengan login ke masing-masing akun peserta," tulis BKN dalam instagramnya, baru-baru ini.

Tahapan selanjutnya adalah masa sanggah. Jika anda keberatan dengan pengumuman hasil, diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan beserta bukti hingga 9 September 2023.

Berikut jadwal Terbaru pengumuman reformulasi PPPK teknis melalui optimalisasi yang telah dirilis BKN

1. 11-24 Agustus 2023: Verifikasi dan validasi data peserta seleksi PPPK Teknis untuk data THK-II dan Non ASN Menjadi 11-24 Agustus 2023

2. 23-31 Agustus 2023: Pengelolaan dan penyerahan hasil optimalisasi PPPK Teknis sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 tahun 2023 menjadi 23 Agustus - 6 September 2023

3. 1 September 2023: Pengumuman hasil optimalisasi PPPK Teknis sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 tahun 2023 menjadi 5 September 2023 dan seterusnya.

4. 2-5 September 2023: Masa sanggah hasil optimalisasi PPPK Teknis sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 tahun 2023 menjadi 6-9 September 2023

5. 2-7 September 2023: Masa jawab hasil optimalisasi PPPK Teknis sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 tahun 2023 menjadi 6-11 September 2023

6. 8 September 2023: Pengumuman hasil optimalisasi PPPK Teknis pasca sanggah menjadi 12 September 2023

Baca Juga: Instansi Mana yang sudah Umumkan Reformulasi PPPK Teknis 2022?

7. 9 - 24 September 2023: Pengisian DRH dan pemberkasan usul penetapan NI PPPK Teknis menjadi 13 - 28 September 2023

8. 10 - 29 September 2023: Penetapan NI PPPK Teknis menjadi 14 September - 3 Oktober 2023.

Untuk mengecek pengumuman hasil reformulasi PPPK Teknis 2022 bisa cek melalui akun SSCASN masing-masing atau di instansi tempat mendaftar

Buka laman https://daftar-sscasn2022.bkn.go.id/login;

- Kemudian lakukan login dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;

- Lalu ikuti instruksi selanjutnya.

Nah berikut ini arti kode hasil reformulasi PPPK Teknis 2022.

a. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;

b. Kode “L” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis T.A. 2022;

c. Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis T.A. 2022;

d. Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis T.A. 2022;

e. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah dibatalkan status kelulusannya sesuai dengan Pengumuman Nomor 08/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023;

f. Kode “R1” adalah peserta Eks THK-II yang dinyatakan lulus Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023; dan

g. Kode “R2” adalah peserta Non ASN yang dinyatakan lulus Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023.

Baca Juga: Penasaran Lihat Hasil Reformulasi PPPK Kemenag 2022? Cek di Sini

Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II BKN dan peserta Non ASN yang memiliki riwayat kerja terakhir di BKN saat melamar, yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dalam jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023.

Berikut daftar instansi yang sudah umumkan hasil Reformulasi PPPK:

1. Bawaslu RI KLIK DI SINI.

2. BKN KLIK DI SINI

3. Pemprov Jawa Timur KLIK DI SINI

Sementara instansi lainnya masih menunggu.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler