Pemilik KTP Ini Berhak Dapat Bansos PKH Rp600 Ribu dan Modal Usaha Rp6 Juta, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

10 Agustus 2023, 12:17 WIB
Pemilik KTP Ini Berhak Dapat Bansos PKH Rp600 Ribu dan Modal Usaha Rp6 Juta, Cek di cekbansos.kemensos.go.id /Instagram.com/@kemensosri


PORTAL SULUT - Kementerian Sosial kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 pada Agustus 2023 ini.

Berikut nama-nama yang berhak mendapatkan bansos PKH tahap 3.

Masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan mereka dalam program bantuan ini dapat dengan mudah mengecek melalui HP. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Inilah Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, Pendaftaran Mulai 17 September 2023

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP

- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id di browser HP Anda.

- Masukkan informasi wilayah tinggal Anda.

- Inputkan nama Penerima Manfaat sesuai KTP.

- Masukkan kode keamanan yang ditampilkan.

- Klik "CARI DATA" dan nama akan muncul di bagan pencarian.

Syarat dan Ketentuan Penerima PKH

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima PKH:

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, BUMN, atau pejabat pemerintah desa/kelurahan.

- Ditentukan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat setingkat RT hingga kelurahan.

- Penerima PKH hanya bisa menerima bantuan secara berturut-turut selama lima tahun.

- Dana dari PKH harus digunakan sesuai tujuannya.

Baca Juga: Siapa Saja Nama 29.069 PPPK Kemenag 2022 yang akan Terima SK Selasa 15 Agustus 2023? Cek di sini

Nominal Bantuan PKH Sesuai Kategori 2023

- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

- Anak usia dini/balita: Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

- Lansia: Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

- Penyandang disabilitas: Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

- Anak sekolah SD: Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp900 juta per tahunnya.

- Anak sekolah SMP: Rp375.000 untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahunnya.

- Anak sekolah SMA: Rp500.000 untuk setiap tahap atau Rp2 juta per tahunnya.

Kabar gembira untuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Selain mendapatkan bansos PKH, mereka juga berhak dapat dapat bantuan Rp6 juta.

Syaratnya harus punya usaha minimal satu tahun.

Bantuan ini adalah program PENA 2023. Bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Baca Juga: BURUAN KLAIM! Ini Jawaban Kode Voucher Badai Shopee Kamis 10 Agustus 2023

Berikut cara mendapatkan bantuan PENA Rp6 juta.

Sebelum mendaftar, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan PENA wajib memenuhi syarat berikut ini.

- Berusia produktif yakni antara 20–40 tahun.

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga miskin.

- Terdata sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

- Dalam satu Kartu Keluarga tidak ada anggota keluarga disabilitas dan lansia.

- Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021 atau Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022.

- Memiliki usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau setidaknya sudah memiliki rencana membangun usaha.

- Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.

Setelah memenuhi semua syarat di atas, pelaku usaha bisa mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.

1. Pendamping PKH di setiap daerah akan melakukan pemutakhiran data penerima bansos. Penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon penerima program PENA.

2. Kemensos akan memverifikasi dan memvalidasi data yang dikumpulkan oleh pendamping PKH. Mensos akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan UMKM Bansos PENA.

Calon penerima bantuan juga bisa menanyakan langsung ke pendamping PKH di wilayah masing-masing. Pencairan bantuan akan dilakukan bertahap di berbagai daerah.

Baca Juga: Ini Jawaban Kode Voucher Badai Shopee Kamis 10 Agustus 2023, Raih Diskon 100 Persen Hari Ini

Ada lima kluster usaha penerima bantuan PENA untuk UMKM.

- Makanan, meliputi warung makan dan minuman, catering, frozen food, cilok, kerupuk/k, kue, jajanan, dan makanan ringan.

- Kerajinan, meliputi jahit, anyaman, tusuk sate, kotak nasi, batu bata, genteng, batako, mebel kayu, dan ulekan cobek.

- Pertanian, meliputi tanaman hias, sayur, dan buah.

- Peternakan, meliputi ayam, bebek, entok, burung, dan ikan

- Jasa, meliputi toko sembako, laundry, barbershop, dan sablon

Bantuan yang diberikan melalui program PENA adalah sebesar Rp6 juta. Uang tersebut harus dibelanjakan untuk kebutuhan produk usaha yang dijalankan oleh si penerima. Rinciannya adalah peralatan usaha senilai Rp5,5 juta dan bahan baku senilai Rp500 ribu.

Selama proses pembelanjaan uang itu, penerima akan didampingi langsung oleh petugas. Hal ini guna memastikan uang itu benar-benar habis untuk modal usaha.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler