Apakah Sekolah Bisa Menahan Sebagian Dana PIP 2023? Ini Kata Kemendikbud

24 Juli 2023, 11:58 WIB
IApakah Boleh Sekolah Menahan Sebagian Dana PIP 2023? Ini Kata Kemendikbud /Rika Widiastuti/Seputarlampung

PORTAL SULUT - Kemendikbud memberi batas aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 31 Juli 2023.

Masih ada beberapa hari, diharapkan penerima segera melakukan aktivasi rekening.

Lantas apakah harus menunggu pemberitahuan dari sekolah jika ingin melakukan aktivasi rekening?

Baca Juga: Kota Terbesar di Indonesia Berdasarkan Luas Wilayah, Ada dari Kalimantan, Papua Hingga Sumatera

"Gimana akitivasi kalau tidak ada surat pemberitahuan dari sekolah," tanya salah satu nitizen di instagram @sobatpip.

Kemdikbud pun memberi jawaban agar segera berkoordinasi dengan sekolah. "Silahkan minta ke sekolah. Sekolah yang aktif. Harusnya tidak perlu informsai dari dinas terlebih dahulu,' kata Kemendikbud.

Sebelum melakukan aktifasi rekening, masyarakat diminta untuk mengecek nama penerima PIP Kemendikbud 2023.

Jika lolos, segera lakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar di bank BRI (untuk jenjang SD dan SMP) atau di bank BNI (untuk siswa SMA dan SMK).

Setelah aktivasi rekening, PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 juta akan cair ke rekening SimPel dan bisa dicairkan melalui bank atau ATM.

PIP adalah bantuan finansial dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa yang memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: PIP Kemendikbud 2023 Cair, Ini Nama Penerima PIP Kemendikbud 2023 Senin 24 Juli 2023, Per Siswa Dapat Rp1 Juta

Cara Mengetahui Status Penerima PIP

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PIP, kunjungi situs resmi PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.

Anda hanya membutuhkan dua nomor khusus: NISN dan NIK KTP. Informasi ini bisa Anda input ke laman SIPINTAR atau link resmi PIP Kemdikbud.

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima PIP, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa syarat yang perlu diperhatikan:

- Siswa yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan masih aktif.

- Memiliki Kartu Indonesia Pintar.

- Terdaftar di Dapodik.

- Nama terdaftar sebagai penerima di link pip.kemdikbud.go.id.

Rincian Nominal Bantuan PIP Kemdikbud 2023

Jumlah bantuan yang diberikan berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan siswa:

- Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu)
- Siswa SMP: Rp 750 ribu per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu)
- Siswa SMA: Rp 1 juta per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu)

Baca Juga: Update Penetapan NI PPPK Kemenag 2022 Senin 24 Juli 2023, Ada 2 Kabar Gembira Nih, Segera Lakukan Hal Ini

Cara Mengecek Penerima PIP Kemdikbud 2023

- Buka link pip.kemdikbud.go.id di browser Anda.

- Input NISN dan NIK KTP siswa calon penerima PIP 2023 di kolom yang sudah disediakan.

- Isi kode captcha yang tersedia.

- Klik "cek penerima PIP".

Segera cek dan lakukan aktivasi rekening sebelum terlambat.

Lantas apakah boleh sekolah menahan uang PIP?

"Kalau pencairan PIP kolektif bareng oleh sekola. tapi ketika sudah cair sebagian uang ditahan sekolah. Apakah sekolah berhak menahan uang PIP?," tanya nitizen di instagram @sobatpip.

"Sekolah tidak boleh menahan dana PIP siswa. Silahkan koordinasikan dengan sekolah dan dinas pendidikan," tulis Kemendikbud melalui @sobatpip.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler