PORTAL SULUT - Berikut ini jadwal terbaru pencairan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023.
Bagi guru yang terus menanyakan jadwal pencairan, ini bisa membantu.
Pencairan sertifikasi guru triwulan I libur selama 4 hari karena cuti bersama dan libur nasional Idul Adha 2023.
Selanjutnya pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I akan dilanjutkan mulai Hari Senin 3 Juli 2023.
Banyak guru yang terus menanyakan jadwal pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I, simak jadwal ini.
Dari data yang ada, hingga akhir Juni 2023, ada 70 daerah yang telah mencairkan sertifikasi guru triwulan I.
Baca Juga: Diluar 70 Daerah Ini, Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023
Seperti diketahui, juknis tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang juknis pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.
Sebagai informasi syarat untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru antara lain adalah sebagai berikut:
A. Tunjangan Profesi
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Adapun besaran Tunjangan Profesi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut merupakan daftar daerah guru sertifikasi yang telah cair TPG triwulan 1 tahun 2023, seperti diantaranya yakni:
1. Kubu Raya
2. Prov. Jatim
3. Ogan Ilir
4. Bulukumba
5. Bengkalis
6. Bangkalan
7. Mamuju Tengah
8. Makassar
9. Cengkareng
10. Tulang Bawang
11. Cianjur
12. Batu Bara
13. Medan
14. Deli Serdang
15. Tangerang
16. Kota Bandung
17. Mamuju Tengah
18. Lubuk Sikaping Pasaman
19. Bandar Lampung
20. Tangerang
21. Salatiga
22. OKI
23. Kota Padang
24. Lamandau
25. Deli Serdang
26. SMA Tapteng
27. Sumut
28. Bungo
29. OKI
30. Sragen
31. Kampar
32. Halmahera Tengah
33. Cianjur
34. Situbondo
35. Bengkulu
36. Karawang
37. Kutai Timur
38. Jambi
39. Bogor
Baca Juga: Berikan Apresiasi Pada Petugas PT KAI (Persero), Erick Thohir Posting Sebuah Surat Berikut Isinya
40. Cianjur
41. Prov. Kalbar
42. Pesawaran
43. Kab. Bekasi
44. Tubaba
45. Klaten
46. Kota Serang
47. Lampung Timur
48. Tojo Una Una
49. Sarolangun
50. Maros
51. Jember
52. Kukar
53. Yogyakarta
54. Kemenag Jaktim
55. Kemenag Kampar
56. Kemenag Bone
57. Lotim Kemenag
58. Cianjur Kemenag
59. Tangerang Kemenag
60. Indramayu Kemenag
61. Bogor Kemenag
62. Garut Kemenag
63. Babelan Kemenag
64. Garut Kemenag
65. Subang Kemenag
66. Jambi Kemenag
67. Agam Kemenag
68. Sukabumi Kemenag
69. Bali Kemenag
70. Cirebon Kemenag
Selain 70 daerah tersebut pencairan akan dilakukan Senin 3 Juli 2023 hingga pertengahan bulan Juli 2023.
"Terimakasih telah menghubungi layanan Kemendikbudristek. Kami informasikan jika SKTP sudah terbit di bulan Mei, saat ini sedang proses pencairan ke bank dan dana TPG akan masuk ke rekening paling lambat minggu ke-2 bulan Juli 2023," tulis Kemendikbud.
Terdapat lima syarat kelengkapan berkas utama yang harus dilengkapi guru saat melakukan pencairan tunjangan profesi yang meliputi; surat pengantar, status valid pada info GTK, surat pernyataan tanggung jawab, dan surat tanda aktif mengajar dan daftar hadir guru.
Berikut penjelasannya masing-masing:
1. Surat Pengantar Kepala Sekolah
Surat pengantar kepala sekolah ini menjadi salah satu syarat kelengkapan berkas yang harus dimiliki dan dibawa oleh guru saat hendak mengurus pencairan tunjangan profesi. Surat ini dibuat dan ditandatangani secara khusus oleh kepala sekolah tempat guru mengajar.
Baca Juga: 8 Lowongan Kerja di Anak Usaha PLN Group, PT Haleyora Powerindo (HPI)
2. Status Valid pada Info Guru dan Tenaga Kependidikan
Syarat lainnya adalah keterangan status guru yang bersangkutan dalam bentuk Status Valid pada data utama Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang akan tercantum pada Dapodik dengan indikator status telah tervalidasi sebagai penerima dana tunjangan profesi.
Biasanya setelah status valid, pihak Dinas Pendidikan kabupaten maupun kota akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap kelengkapan berkas yang dimiliki oleh guru penerima tunjangan sertifikasi.
3. Lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Selanjutnya guru calon penerima tunjangan sertifikasi adalah melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM yang ditandatangani di atas materai. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ini bisa diperoleh guru dengan mengunduh secara langsung di data pokok pendidikan (Dapodik).
4. Surat Tanda Aktif Mengajar
Lampiran berkas selanjutnyanya adalah surat tanda aktif mengajar berupa surat keputusan yang ditandatangani oleh kepala sekolah perihal keaktifan mengajar guru penerima dana tunjangan sertifikasi guru.
5. Daftar Hadir Guru
Terakhir adalah kesiapan berkas daftar hadir atau absensi guru selama mengajar pada periode bulan Januari hingga Maret 2023. Berkas daftar hadir ini dibagi dalam dua jenis, hal ini terkait dengan pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan (daring) yakni: absensi online dan absensi offline.***