HONORER USIA 35 TAHUN KEATAS Jangan Risau! Kalian Dijamin Jadi PNS Atau ASN Tanpa Tes, Asalkan...

24 Juni 2023, 10:38 WIB
HONORER USIA 35 TAHUN KEATAS Jangan Risau! Kalian Dijamin Jadi PNS Atau ASN Tanpa Tes, Asalkan... /Syarifahbrit/Freepik

PORTAL SULUT - Kabar baik bagi tenaga honorer yang usianya telah mencapai angka 35 tahun keatas.

RUU ASN atau Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang mengizinkan honorer untuk diangkat menjadi ASN tanpa harus melalui proses seleksi tes.

Dengan adanya kabar gembira, maka para honorer tidak perlu merasa risau lagi, terutama yang berusia 35 tahun ke atas.

Perlu diketahui oleh para tenaga honorer yang berminat menjadi ASN, pertama-tama pastikan untuk memeriksa ke batasan usia yang berlaku.

Terutama bagi mereka yang berstatus tenaga honorer dan berkeinginan untuk menjadi ASN, PNS maupun PPPK.

Baca Juga: PENGUMUMAN Seleksi Magang Kerja ke Jepang, Ini Syarat dan Biayanya

Dalam RUU ASN yang mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 telah ditetapkan beberapa skala prioritas yang harus diperhatikan oleh para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi ASN.

Salah satu faktor penting yang menjadi pertimbangan adalah pengalaman kerja yang dimiliki dengan memperhatikan usia para calon ASN.

RUU ASN ini juga telah mengatur persyaratan bagi tenaga honorer yang berkeinginan menjadi PNS.

Sejalan dengan PP nomor 48 tahun 2005 yang mengatur tenaga yang berusaha menjadi CPNS maupun Calon Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan salah satu isi dari RUU ASN tersebut tenaga wajib diangkat menjadi ASN tanpa perlu mengikuti tes.

Asalkan memenuhi persyaratan dan prioritas yang telah ditentukan.

Persyaratan ini meliputi batasan usia, masa kerja, administrasi gaji bidang fungsional, dan sebagainya.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah 4 jenis bidang fungsional atau tenaga horor yang memiliki kesempatan menjadi PNS melalui seleksi CPNS, dikutip dari laman Youtube Kardut Dot Com.

1. Tenaga kesehatan

Bagi mereka yang memiliki keahlian di bidang kesehatan merupakan pintu menuju keberhasilan menjadi PNS yang telah terbuka lebar.

2. Tenaga honorer bidang pendidikan

Guru-guru honorer yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan juga memiliki kesempatan emas untuk menjadi PNS tanpa harus melalui atau melewati tes yang melelahkan.

3. Tenaga penyuluh

Ini mencakup semua tenaga penyuluh, baik itu penyuluh pertanian, perikanan maupun peternakan.

Para tenaga honorer yang telah memberikan kontribusi berharga di bidang pertanian, perikanan atau peternakan pun berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank BTPN Syariah untuk Lulusan SMA, Wanita Suka Jalan-jalan, Dicari 18 Orang

4. Tenaga pelayanan umum

Tenaga honorer di bidang pelayanan umum yang telah bertugas dalam sektor pelayanan publik peluang untuk meraih status PNS kini semakin terbuka lebar.

Namun pertanyaan yang muncul adalah berapa batasan usia yang berlaku bagi tenaga honorer yang berkeinginan menjadi PNS.

Berikut ini adalah usia prioritas bagi tenaga honorer yang berminat menjadi PNS yaitu:

1. Maksimal usia tenaga honor 35 tahun dengan pengalaman kerja antara 1 hingga 2 tahun

2. Tenaga honorer maksimal usia 40 tahun dengan pengalaman kerja antara 5 sampai 10 tahun

3. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan pengalaman kerja antara 10 hingga 20 tahun

Bagi para tenaga honorer dan non ASN yang telah memenuhi persyaratan usia dan pengalaman kerja seperti yang disebutkan di atas dapat dipastikan bahwa pintu menuju status PNS sedang terbuka lebar.

Bagi honorer ini adalah kesempatan emas yang patut disyukuri.

Namun perlu diingat bahwa realisasi kebijakan ini masih tergantung pada persetujuan dari penetapan RUU ASN.

Oleh karena itu, para calon ASN harus tetap mengikuti perkembangan terkait RUU ini.

Jika revisi Undang-Undang ASN akhirnya disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pusat, maka pemerintah memiliki tanggung jawab untuk segera mengangkat tenaga honorer menjadi PNS dalam batas waktu maksimal 3 tahun.

Hal ini merupakan komitmen untuk memberikan kepastian dan keadilan kepada para tenaga yang telah lama mengabdi dan memberikan kontribusi berharga dalam pelayanan publik.

Dengan adanya RUU ASN yang mengizinkan tenaga honorer di atas usia 35 tahun untuk diangkat menjadi ASN tanpa tes ini adalah kabar baik.

Terutama bagi honorer yang telah menanti-nanti kesempatan tersebut.

Dalam waktu dekat, harapan itu menjadi PNS tanpa harus melalui proses seleksi yang rumit dan melelahkan akan menjadi kenyataan.

Bagi banyak tenaga honorer kesempatan ini tidak hanya memberikan kepastian masa depan.

Tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi pemerintah dan masyarakat dengan pengangkatan tenaga honorer yang berpengalaman dan memiliki dedikasi tinggi menjadi PNS.

Tentu saja, kedepan kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan, efisiensi birokrasi dapat tercapai dan masyarakat akan merasakan manfaat nyata dari tenaga yang profesional dan berkompeten.

Baca Juga: PNS AUTO HEPI! Kenaikan Tukin Dikabulkan Jokowi Hingga 80 Persen, Segini Besaran Nominalnya

Jadi mari kita nantikan dengan harapan dan doa bahwa RUU ASN segera disahkan dan diberlakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Tenaga honorer yang telah berdedikasi selama bertahun-tahun akan mendapatkan pengakuan yang pantas dan kesempatan untuk menjadi PNS tanpa tes.

Semoga langkah ini sejalan dengan UU ASN yang merupakan tonggak penting dalam perbaikan sistem kepegawaian di Indonesia.

Pun juga diharapkan memberikan keadilan bagi semua tenaga honorer yang telah berjuang dengan gigih.

Itulah informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN di tahun 2023.*

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler