KENAIKAN GAJI PNS 10 KALI LIPAT dengan Single Salary, Benarkah? Sri Mulyani: Presiden Jokowi Bakal...

22 Juni 2023, 07:19 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Humas Setkap/

PORTAL SULUT - Wacana kenaikan gaji PNS hingga 10 kali lipat tengah menjadi perbincangan hangat.

Perihal kenaikan gaji PNS mengemuka seiring dengan wacana pemberlakuan sistem penggajian tunggal atau single salary.

Tentu saja kenaikan gaji PNS ini menjadi kabar yang cukup menggembirakan bagi para abdi negara tersebut.

Baca Juga: Ragam Keunikan Perayaan Idul Adha di Sulawesi Selatan Sarat Budaya Lokal

Tapi benarkah ini akan terjadi?

Hingga kini, realisasi kenaikan gaji PNS belum diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi baru akan mengumumkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negera (ASN), TNI, Polri dan pensiunan dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 di waktu mendatang.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan kenaikan gaji PNS hingga 10 kali lipat benar-benar terealisasi.

Namun keputusan besaran kenaikan gaji PNS nanti akan disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Hal itu akan disampaikan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan.

Pidato penyampaian RUU APBN 2024 akan digelar pada waktu mendatang.

Wacana kenaikan gaji PNS akan kita dengarkan bersama usai Presiden Jokowi menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI.

Untuk disimak, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya juga mengatakan telah mengajukan usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pernyataan itu disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 yang digelar di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.

Menjawab hal yang disampaikan Abdullah Azwar Anas, Menkeu Sri Mulyani mengatakan rencana kenaikan gaji PNS tersebut masih diperhitungkan secara detail.

Usulan kenaikan gaji PNS mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS.

Abdullah Azwar Anas menjelaskan pemberian tukin saat ini dipukul rata pada seluruh PNS.

Menurut Abdullah Azwar Anas, skema tersebut membuat PNS merasa tukin menjadi hak sehingga kinerja mereka tidak berkembang.

Dikatakan Abdullah Azwar Anas, nantinya ada skema baru sehingga tukin bagi tiap PNS tidak akan setara meski dalam satu institusi.

Oleh karena itu, dia mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.

Sebab itu, maka kenaikan gaji ini tengah menjadi topik hangat.

Ada kabar yang beredar bahwa gaji PNS tahun 2023 akan naik menjadi 10 kali lipat.

Kenaikan gaji 10 kali lipat ini didasarkan pada wacana perubahan sistem pembayaran gaji PNS.

Baca Juga: Mau ke Sulawesi Barat? Inilah Dia Rekomendasi Tempat Makan Paling Enak dan Hits di Sulbar

Dari semula ditambah dengan tunjangan, akan berubah dengan sistem single salary.

Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.

Dengan dihapuskannya tunjangan maka PNS hanya akan menerima gaji pokok.

Kendati demikian, gaji PNS akan diterima dengan jumlah lebih besar, sebab tunjangan akan menyatu di gaji pokok.

Jika sistem single salary diterapkan, maka kenaikan gaji PNS benar-benar akan mencapai 10 kali lipat.

Jangan gembira dulu, sistem ini bisa juga bukannya membuat kenaikan gaji PNS 10 kali lipat, bisa jadi malah turun hingga 10 kali lipat.

Itu semua tergantung dari kinerja masing-masing PNS bersangkutan.

Hal itu dikarenakan pemerintah juga akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin) PNS.

Seperti dikatakan oleh Abdullah Azwar Anas tadi bahwa tukin PNS tak akan lagi dibayarkan secara merata.

Dijelaskan, tukin akan dibayarkan sesuai dengan prestasi masing-masing individu dari PNS bersangkutan.

Pastinya, tukin PNS yang bekerja maksimal akan lebih besar daripada PNS yang kurang maksimal kinerjanya.

Menurut Abdullah Azwar Anas, tujuan perombakan pembayaran tunjangan kinerja ini dilakukan agar PNS bisa bekerja dengan maksimal.

Dengan demikian, akan terwujud reformasi birokrasi yang selama ini diinginkan pemerintah.

Selain kenaikan gaji PNS dan perombakan tukin, ada pula kabar yang menyebutkan bahwa tunjangan tambahan PNS akan dihapuskan.

Tunjangan tambahan seperti tunjangan anak, tunjangan istri/suami, hingga tunjangan makanan akan dihapus.

Baca Juga: Inilah 20 PTN dengan Nilai UTBK Tertinggi Tahun 2023, Cek Adakah Kampusmu?

Apakah tunjangan benar-benar dihapuskan?

Hingga kini, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas tak pernah menyinggung soal hal tersebut.

Abdullah Azwar Anas hanya menegaskan, bahwa akan ada kenaikan gaji dan perombakan tukin PNS.

Beralih, apakah wacana kenaikan gaji PNS hingga 10 kali lipat terealisasi? Cek di bawah artikel.

Sembari menunggu realisasi kenaikan gaji PNS, ada baiknya kita ketahui dulu gaji PNS saat ini.

Berapakah gaji PNS saat ini?

Berdasarkan Lampiran PP No.15 Tahun 2019, besaran gaji PNS adalah sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800

Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900

Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500

Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000

Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300

Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000

Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400

Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600

Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400

Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000

Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500

Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900

Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700

Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200

Terkait kenaikan gaji PNS , nantinya bakal disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi akan umumkan dalam pidato penyampaian RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan.

“Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kami hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dilansir dari laman ditpolairud.kepri.go.id.*

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler