Gaji 13 Pensiunan Segera Cair, Catat Jadwal dan Berkas yang Wajib Dilengkapi Untuk Pencairan!

19 Mei 2023, 20:09 WIB
Gaji 13 Pensiunan Segera Cair, Catat Jadwal dan Berkas yang Wajib Dilengkapi Untuk Pencairan! /Tangkap layar bi.go.id

PORTAL SULUT - Berikut ini akan disajikan informasi pencairan gaji 13 untuk para pensiunan.

Mengenai pencairan gaji 13 pensiunan yang akan diterima dalam waktu dekat ini.

Namun, sebelum pencairan gaji 13 pensiunan, ada beberapa syarat atau dokumen yang harus dilengkapi.

Seperti disampaikan oleh PT Taspen, bahwa ada beberapa syarat atau dokumen yang para pensiunan harus segera lengkapi.

Buat pensiunan yang baru saja purna tugas, silahkan siapkan berkas ini karena berkas tersebut dibutuhkan untuk proses pencairan gaji 13.

Pembayaran gaji 13 untuk pensiunan PNS di tahun 2023 ini akan dipercepat sebagai bentuk penghargaan kepada PNS yang pernah tugas.

Baca Juga: TOK! Satu Sekolah di Sultra Masuk Top 1000 Sekolah Tahun 2022, Cek Selengkapnya

Kali ini, pemerintah kembali membayar gaji 13 pensiunan PNS tahun 2023 dengan sistem pembayaran yang berbeda dengan PNS umumnya serta abdi negara lainnya.

Pada tahun ini, Pemerintah membayarkan gaji 13 pensiunan PNS dengan waktu tempo yang cepat.

PT Taspen pun bergerak cepat dan mempercepat pembayaran gaji 13 pensiunan PNS tahun 2023 sesuai dengan ketentuan pada PP Nomor 15 Tahun 2023.

Sesuai ketentuan tersebut pembayaran akan dilaksanakan jika sudah ada SP2D.

SP2D itu diterbitkan oleh Dirjen Perbendaharaan Negara atas perintah Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun sebelumnya, perlu untuk dipahami mengenai berkas apa saja yang harus dipersiapkan oleh penerima baik langsung maupun melalui perwakilan.

Dilansir dari Kanal Youtube Adibvedia Channel, berikut ini adalah berkas yang harus dilengkapi untuk proses pencairan gaji 13 pensiunan PNS:

1. Mengisi Formulir Pendaftaran Pembayaran atau FPP

2. Berkas salinan Surat Keterangan Pensiun

3. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang yaitu KPPN atau pemerintah daerah setempat.

4. Pas foto suami dan istri ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

6. Salinan kartu identitas diri atau KTP pemohon

7. Buku rekening pemohon dan salinan NPWP

Adapun besaran gaji 13 bagi pensiunan PNS beserta jenis tunjangan melekat akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

Ada landasan hukumnya, yakni PP Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK nomor 39 Tahun 2023.

Mengenai jadwal pembayaran gaji 13 tahun 2023, baik kepada PNS,TNI, Polri dan pensiunan PNS akan dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2023 mendatang.*

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler