KABAR TERBARU! Ada Dispensasi bagi SIM yang Mati di Tanggal Ini

20 April 2023, 22:42 WIB
Ilustrasi SIM A dan C /Foto: humas/


PORTAL SULUT - Tidak perlu bikin baru, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati di tanggal ini.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2023 dari tanggal 19-25 April 2023

Ada dispensasi jika SIM anda mati di tanggal di atas.

Ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM yang mati ketika masa libur Idul Fitri ini.

Di sisi lain, masyarakat tidak perlu lagi mengurus penerbitan SIM baru, karena bisa diperpanjang.

Beruntung pengendara yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Idul Fitri 2023, pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan.

Baca Juga: SERU ABIS! Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023 yang Beda dari Biasanya, Seru Jika di kirim ke Teman

Keringanan tersebut yaitu, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru.

Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Untuk diketahui, jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, selanjutnya pemilik SIM lupa untuk memperpanjang satu hari saja, maka pemohon harus membuat SIM baru.

Yakni, dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik.

Bertepatan dengan libur hari raya Idul Fitri 1444 H, kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan bagi pemegang SIM A dan C.

Para pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur Idul Fitri, pada 19-25 April 2023, dapat melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei 2023, tanpa harus membuat baru.

Sementara itu, apabila SIM pemohon yang tidak diperpanjang hingga 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan, atau harus melakukan pembuatan SIM baru.

Aturan mengenai dispensasi perpanjangan SIM tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.

Dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini.

“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis telegram tersebut.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler