SELAMAT 16 Daerah Sudah Bisa Cairkan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023, Guru yang Miliki Ciri Ini Menyusul

11 April 2023, 21:52 WIB
Akhirnya SKTP Terbit, Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2023 /


PORTAL SULUT - Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2023 akhirnya cair.

Sejumlah daerah dikabarkan sudah mencairkan sertifikasi triwulan I.

Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat pencairan sertifikasi guru.

SKTP adalah adalah sebuah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk keperluan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023.

Surat tersebut menandakan dan akan memberikan kepastian terhadap seorang guru yang akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023.

Baca Juga: Daftar Sekolah Unggulan di Bengkulu, Sekolahmu Termasuk?

Jika surat tersebut sudah ada, maka silakan di cek dana yang masuk di link resmi TPG.

Surat ini berlaku selama enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK. Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

TPG ini bisa dicairkan jika Bapak/Ibu sudah menerima surat cinta yang biasa disebut SKTP. Jika belum menerima surat tersebut, TPG belum bisa dicairkan.

Pembayaranya sertifikasi guru dilakukan per tiga bulan sekali (per triwulan) melalui transfer daerah ke kas pemerintah daerah, kemudian pemerintah daerah mentransfer ke rekening setiap guru.

Besarnya tunjangan sertifikasi tersebut adalah 1.500.000/Bulan (guru swasta/yayasan) dan untuk PNS besarnya sama dengan gaji pokok.

Sementara itu, dikutip dari prsoloraya.pikiran-rakyat.com dalam judul CEK Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi per April 2023, untuk Kemenag atau Kemdikbud?, yang bersumber dari kanal YouTube Guru Abad 21, ada 16 daerah yang telah sukses mencairkan tunjangan sertifikasi atau TPG di periode triwulan 1 tahun 2023.

Namun sertifikasi yang cair tersebut berasal dari sekolah dibawah Kementerian Agama (Kemenag).

1. Kemenag Jakarta Timur

2. Kemenag Kampar

3. Kemenag Bone

4. Lotim Kemenag

5. Cianjur Kemenag

6. Tangerang Kemenag

7. Indramayu Kemenag

8. Bogor Kemenag

9. Garut Kemenag

10. Babelan Kemenag

11. Subang Kemenag

12. Jambi Kemenag

13. Agam Kemenag

14. Sukabumi Kemenag

15. Bali Kemenag

16. Cirebon Kemenag

Baca Juga: Info GTK Belum Terbit SKTP Padahal Data Telah Lengkap? Ini Sebabnya

Sementara untuk guru Kemendikbud tak lama lagi akan cair.

Bagaimana cara cek SKTP sertifikasi guru triwulan I melalui Info GTK Kemendikbud? Simak caranya sebagai berikut:

1. Login ke situs resmi info gtk di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Masukkan username dan password Bapak dan Ibu Guru. Jika lupa silakan tanyakan username dan password ke operator dapodik.

3. Gulir ke bawah sampai bertemu menu Tunjangan Profesi Guru.

4. Klik di sana dan periksa apakah sudah terdapat nomor SK atau belum pada bagian Tunjangan Profesi.

5. Jika sudah, bisa dicetak untuk pengurusan di dinas pendidikan apabila pada waktunya dana tidak cair.

Jika SK pencairan tunjangan profesi guru (TPG) Bapak dan Ibu Guru telah terbit, silahkan untuk menyimpan halaman tersebut sebagai bukti jika terjadi kesalahan baik pencairan maupun data.

Cara cetak SK tersebut pada halaman info GTK tersebut silakan cari menu Cetak. Letak menu cetak berada di samping kiri tombol logout.

Selanjutnya akan muncul halaman pengaturan cetakan.

Pada kolom tujuan silahkan pilih format PDF agar bisa disimpan tanpa ada perubahan.

Kemudian pilih simpan dan tentukan lokasi penyimpanan yang mudah diakses.

Setelah selesai pengunduhan, silahkan Bapak dan Ibu Guru buka file tersebut kemudian baru dicetak menggunakan printer.

Jika SKTP terbit, maka jadwal pencairan biasanya tak lama lagi, bisa 1-4 minggu. Bisa dipastikan pencairan Sertifikasi guru triwulan I sebelum Lebaran 2023.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler